JAKARTA, KP – Kubu pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka. Namun, kubu Prabowo-Gibran menganggap gugatan itu dipenuhi ‘asumsi’ dan ‘tanpa bukti’.
Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/03). Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 08.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.
Pada Kamis (28/3), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah itu, pemeriksaan perkara akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang.
“Pemeriksaan sengketa pemilu tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam sidang perdana itu, tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi ‘melanggengkan kekuasaannya’.
Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya. Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” kata Anies.
Karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.
Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.
Sementara, ketua tim hukum kubu Ganjar, Todung Mulya Lubis, dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Lalu, MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.
Alasannya, kubu Ganjar menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, khususnya dalam bentuk nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, serta pelanggaran prosedur pemilu, merujuk dokumen permohonan kubu Ganjar.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar saat sidang.
“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah,” tambah Mahfud MD.
TANGGAPAN KPU DAN KUBU PRABOWO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi, terutama dengan KPU provinsi serta kabupaten dan kota, untuk mengantisipasi permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Kami telah mendengarkan, mencermati, membaca, dan memberikan catatan-catatan pada pokok-pokok permohonan para pemohon,” kata Hasyim saat konferensi pers usai sidang.
“Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen maupun saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan nanti dalam persidangan berikutnya.”
Di sisi lain, ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar banyak didominasi asumsi alih-alih bukti konkret.
“Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril.
Karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan kubu Anies dan Ganjar, dan MK pun disebut akan menolak permohonan mereka. (bbc)