Home » Bamus DPRD Sumbar Dorong Penguatan Representasi dan Aspirasi dalam Renja 2027

Bamus DPRD Sumbar Dorong Penguatan Representasi dan Aspirasi dalam Renja 2027

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP  – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong penguatan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat agar lebih nyata dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin kunjungan kerja Bamus DPRD Sumbar ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/5), dalam konsultasi dan studi komparatif terkait penyusunan program kerja kelembagaan DPRD.

Menurut Muhidi, selama ini pelaksanaan tugas kedewanan di DPRD Sumbar masih cenderung terfokus pada tiga fungsi utama yang bersifat rutin, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ia menjelaskan, fungsi legislasi selama ini lebih dominan pada pembentukan peraturan daerah (Perda), sementara fungsi penganggaran berkutat pada pembahasan APBD induk, APBD perubahan, hingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Sedangkan fungsi pengawasan, lanjutnya, masih lebih banyak berada dalam koridor kontrol kebijakan dan peninjauan lapangan. Karena itu, DPRD Sumbar menilai perlu adanya penguatan terhadap fungsi representasi rakyat yang selama ini dinilai belum maksimal diakomodasi dalam pola kerja DPRD.

“Sebenarnya tugas utama kita adalah bagaimana menampung aspirasi dan mewakili rakyat. Kegiatan yang langsung menyentuh fungsi representasi itu sedang kita formulasikan agar masuk ke dalam Rencana Kerja DPRD,” ujar Muhidi.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya bertugas membahas regulasi dan anggaran, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang yang lebih konkret dalam menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Menurutnya, kunjungan ke DPRD DKI Jakarta menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar untuk mempelajari berbagai inovasi dan kreativitas program kerja kelembagaan yang telah diterapkan di daerah lain, khususnya dalam penguatan fungsi representasi masyarakat.

“Kita datang untuk menimba pengalaman dan melihat bagaimana DPRD lain menghadirkan program-program yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, di luar rutinitas formal kedewanan,” katanya.

Sebelum melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta, rombongan Bamus DPRD Sumbar juga telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi tersebut dilakukan guna memastikan setiap inovasi program penyerapan aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan dalam Renja DPRD memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Muhidi menegaskan, penguatan fungsi representasi masyarakat tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran. “Semua program tentu harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Yang paling penting adalah memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tetap akuntabel,” ujarnya.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman bersama jajaran anggota Bamus DPRD Sumbar lainnya.

Sementara itu, Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, mengatakan konsultasi ke DPRD DKI dilakukan untuk memastikan sejumlah substansi dalam penyusunan Renja DPRD tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang dikonsultasikan adalah terkait perlu atau tidaknya Renja DPRD memuat visi dan misi seperti halnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Hasil konsultasi menyebutkan bahwa Renja DPRD berbeda dengan RPJMD dan tidak memerlukan visi misi,” ujar Irsyad.

Selain itu, Bamus DPRD Sumbar juga mempertanyakan terkait mekanisme penyusunan pagu anggaran dalam Renja DPRD.

Menurut Irsyad, Kemendagri menegaskan bahwa pagu anggaran dalam Renja sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan program secara menyeluruh dan tidak dibatasi hanya karena pertimbangan sementara.

Kunjungan kerja tersebut disambut langsung Anggota DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, yang turut berdiskusi terkait penguatan fungsi kelembagaan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan terukur.

Bun Joi Phiau menyampaikan penyusunan Renja DPRD DKI Jakarta juga diarahkan untuk memperkuat fungsi representasi dan pelayanan aspirasi masyarakat secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan publik.

Menurutnya, DPRD tidak lagi cukup hanya menjalankan fungsi formal kelembagaan, tetapi juga harus mampu menghadirkan program kerja yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. “Renja DPRD harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, pola penyerapan aspirasi, penguatan komunikasi publik, hingga efektivitas kerja kedewanan menjadi bagian penting dalam penyusunan program kerja DPRD DKI,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh program yang dimasukkan dalam Renja harus memiliki indikator kinerja yang jelas agar pelaksanaan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?