PAYAKUMBUH, KP — Keluhan warga Padang Datar Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, terkait aktivitas Kalam Sanjo Cafe (DKK Cafe) yang disebut beroperasi hingga menjelang subuh akhirnya ditindaklanjuti Pemko Payakumbuh.
Tim gabungan penegak Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar, Dewi Novita, menggelar razia pada Kamis dini hari (6/11) dan menjaring empat perempuan yang mengaku sebagai pelayan.
Razia dilakukan bersama personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Trantib Pasar. Saat didata, perempuan yang dijaring berusaha menutupi bagian tubuhnya karena pakaian yang dinilai tidak pantas. Mereka tengah menemani tamu yang sebagian besar masih berusia sangat muda. Dari lokasi, petugas juga menemukan sejumlah minuman di atas meja pengunjung.
Mereka yang tidak membawa identitas dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan. Beberapa botol minuman keras turut diamankan. Pemilik dan pengelola cafe tidak melakukan penolakan saat penertiban berlangsung.
Menurut Dewi Novita, razia menyasar tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang jam operasional.
“Kita turun pukul 01.00 dan masih menemukan aktivitas. Beberapa pekerja mengaku sering pulang hingga pukul 3 dini hari,” katanya.
Keluhan warga terhadap cafe tersebut telah berlangsung lama. Musik keras kerap terdengar hingga menjelang adzan subuh dan dinilai mengganggu lingkungan sekitar yang berada dekat permukiman dan rumah ibadah.
Selain Kalam Sanjo, tim juga menyasar beberapa cafe lain di kawasan Pakan Sinayan atau Ngalau. Namun, sejumlah tempat terlihat tutup. Petugas menduga informasi razia telah bocor.
Penegakan serupa, menurut Dewi, akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat. (dst)
