Home » Evi Yandri Rajo Budiman : PAP Bukan Pajak Baru, Sudah Diatur Sejak 2022

Evi Yandri Rajo Budiman : PAP Bukan Pajak Baru, Sudah Diatur Sejak 2022

Redaksi
A+A-
Reset

SIJUNJUNG, KP – WAKIL Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan Pajak Air Permukaan (PAP) bukan objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Evi menjelaskan, sejak 2022 kewenangan pemungutan PAP berada di tingkat provinsi. Namun implementasinya dinilai belum optimal, sehingga diperlukan sosialisasi ke daerah-daerah agar pelaksanaannya lebih maksimal.

“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja, tetapi seluruh pemanfaatan air permukaan, baik langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan komersial dan industri,” ujarnya.

Ia menyebut, sesuai ketentuan undang-undang, sektor yang wajib PAP meliputi wisata air, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), industri pertanian, kehutanan, perkebunan, serta usaha lain yang memanfaatkan air permukaan.

Menurut Evi, DPRD bersama tenaga ahli telah melakukan kajian mendalam dan mempelajari penerapan PAP di sejumlah provinsi lain. Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Tujuan kajian dan studi ini agar PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain tidak memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan sawit, besaran pajak berkisar 3–5 persen per hektare dari nilai Rp3–Rp5 juta. Angka tersebut dinilai proporsional karena rata-rata pendapatan per hektare sawit minimal Rp5 juta. “Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Pajak rumah makan saja belasan persen,” ujarnya.

Evi berharap optimalisasi PAP dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi ruang kontribusi yang adil bagi pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air permukaan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, jajaran OPD, serta para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Sijunjung. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?