Home » Kejari Pasbar dan BSI Tekan MoU Terkait Kerja Sama Bantuan Hukum

Kejari Pasbar dan BSI Tekan MoU Terkait Kerja Sama Bantuan Hukum

Redaksi
A+A-
Reset

SIMPANG EMPAT, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pasbar terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara litigasi dan non litigasi, serta layanan perbankan.

Kajari Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut menegaskan komitmen institusi kejaksaan untuk mendampingi pihak perbankan dalam setiap layanan yang diberikan, dengan memberikan konsultasi, bantuan, dan pendapat hukum di bidang perbankan, perdata, dan tata usaha negara kepada BSI.

Tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.

Menurut Yusuf Putra, kerja sama ini merupakan langkah awal untuk memperluas akses nasabah, dengan penanganan masalah seperti kredit bermasalah melalui bantuan hukum dari kejaksaan. Ini merupakan kerja sama perdana di Sumbar.

Sementara itu, Area Manager BSI Padang, Agung Pramono, menyambut baik kerja sama ini. BSI akan menggarap seluruh ekosistem bisnis di kejaksaan, termasuk pembiayaan pegawai yang ingin beralih ke BSI dari bank konvensional.

BSI juga menyiapkan berbagai produk dan layanan, seperti cicil emas dan pembiayaan mobil, yang tidak tersedia di bank lain.

Pramono menekankan bahwa BSI tidak hanya menjadi sahabat finansial, tetapi juga sosial dan spiritual bagi masyarakat Pasbar.

Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan jaringan nasabah BSI di Pasbar, yang saat ini mencapai sekitar 60 ribu nasabah. Selain itu, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, BSI telah menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk layanan masyarakat. (rom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?