Home » Ketua Bawaslu Pessel: Bantuan Hukum Bukan untuk Lindungi Pelanggaran Pribadi

Ketua Bawaslu Pessel: Bantuan Hukum Bukan untuk Lindungi Pelanggaran Pribadi

DISKUSI LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGAWAS PEMILU

Redaksi
A+A-
Reset

PAINAN, KP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan pentingnya layanan bantuan hukum bagi jajaran pengawas Pemilu, baik dalam tahapan maupun di luar tahapan Pemilu dan Pilkada. Bantuan hukum ini harus memenuhi asas keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, dan akuntabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Bantuan Hukum yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (25/8).

“Layanan ini bukan untuk membela pihak yang bersalah, tapi memberikan penerangan hukum kepada seluruh jajaran pengawas agar mereka memahami hak dan kewajiban saat menjalankan tugas,” ujar Niko.

Ia menjelaskan, bantuan hukum dapat diberikan baik secara lisan maupun tertulis, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokat, maupun organisasi bantuan hukum secara pro bono. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi individu atau lembaga dalam waktu tertentu.

“Berkaca dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya, kita patut bersyukur tidak ditemukan persoalan hukum yang serius. Namun, penting bagi jajaran pengawas untuk memahami batasan dan larangan yang melekat pada tugas mereka,” tambah Niko.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum hanya diberikan dalam konteks tugas pengawasan. Pelanggaran yang bersifat pidana umum di luar ranah pengawasan tidak akan ditangani oleh lembaga. “Layanan hukum diberikan sebagai bentuk perlindungan kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan, bukan terhadap pelanggaran pribadi,” tegas Afriki.

Rakor ini turut menghadirkan pemangku kepentingan, di antaranya dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan. Analis Hukum, Erviyandi F., menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan memberikan perspektif berbeda mengenai layanan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

“Layanan hukum di lingkup Pemda umumnya diberikan dalam perkara perdata dan tata usaha negara, misalnya dalam sengketa aset atau kebijakan pemerintah. Namun untuk tindak pidana, tetap ada batasan,” jelas Erviyandi.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesel, Rinaldi, berharap Rakor ini mampu mempererat sinergi antara Bawaslu dengan para pemangku kepentingan di daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran pengawasan, khususnya selama masa non-tahapan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana memperkuat eksistensi dan kesiapan kelembagaan Bawaslu, termasuk pada masa jeda tahapan Pemilu dan Pilkada,” tutup Rinaldi. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?