Home » Kunjungi Batua Cacang, Gubernur Mahyeldi Berikan Bantuan Pemulihan Pascabencana Rp1 Miliar Lebih

Kunjungi Batua Cacang, Gubernur Mahyeldi Berikan Bantuan Pemulihan Pascabencana Rp1 Miliar Lebih

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan perhatian khusus bagi warga terdampak banjir bandang di Batua Cacang, Nagari Subarang Paninggahan, Kabupaten Solok. Dalam kunjungan Safari Ramadan di Mushalla Nur Taqwa, Selasa malam (24/2), Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyalurkan bantuan total senilai Rp1,014 miliar untuk pemulihan infrastruktur dan sektor pendidikan.

Mushalla Nur Taqwa saat ini menjadi pusat ibadah alternatif warga setelah Masjid Jabal Nur hanyut diterjang banjir bandang pada akhir November 2025 lalu. Wilayah Batua Cacang tercatat sebagai daerah dengan dampak kerusakan paling parah di bagian utara Kecamatan Junjuang Sirih.

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa Safari Ramadan tahun ini sengaja difokuskan ke wilayah terdampak bencana yang belum tersentuh kunjungan provinsi. Hal ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi masyarakat dan memantau proses pemulihan di lapangan.

“Safari Ramadan kali ini kami fokuskan pada wilayah yang dilanda bencana agar dapat melihat langsung kondisi masyarakat, memantau proses pemulihan, serta menginventarisasi kebutuhan yang memerlukan percepatan,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok, Candra mengonfirmasi bahwa rencana pembangunan kembali Masjid Jabal Nur telah masuk dalam program R3P Kabupaten Solok. Tim teknis sudah diturunkan untuk melakukan peninjauan lapangan guna memulai proses rekonstruksi.

Terkait rincian bantuan, Baznas Sumatera Barat menyalurkan dana kemanusiaan sebesar Rp143 juta untuk warga terdampak, serta bantuan pendidikan senilai Rp704 juta bagi 704 siswa. Selain itu, bantuan renovasi masjid dan mushalla serta santunan warga dari berbagai mitra pemerintah provinsi juga diserahkan dalam kesempatan tersebut.

Di sisi lain, Candra juga mengapresiasi ketegasan Nagari Paninggahan dalam menjaga ketertiban sosial melalui Peraturan Nagari. Aturan yang melarang orgen tunggal malam hari dan regulasi ketertiban umum dinilai efektif menjaga harmoni di tengah masyarakat. (bus/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?