Home » Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional. Dalam pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1) dini hari, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama. Sasaran pengawasan meliputi tempat hiburan malam, rumah kos, serta penginapan yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pelanggaran tersebut harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Terhadap lokasi yang terbukti melanggar, petugas menghentikan aktivitas operasional dan akan menindaklanjutinya melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, patroli juga dilanjutkan ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Para pelaku usaha juga akan kami panggil untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Chandra Eka Putra menegaskan, penegakan aturan dilakukan untuk melindungi kepentingan bersama, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (red)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?