PADANG, KP – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut, lemahnya penegakan aturan dalam pengelolaan dua danau strategis nasional, Singkarak dan Maninjau, menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M. Nur, menilai aturan pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) masih beroperasi tanpa pengawasan memadai, sementara tumpukan sedimen pakan ikan terus memperparah pendangkalan. “Pengawasan harus ditingkatkan agar kondisi danau kembali seperti semula. Namun, penataan ini perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Muzli, Senin (12/1).
Ia juga mengkritik kurangnya progres meski beberapa kali terjadi pergantian kepala dinas. Tidak hanya soal KJA, pembangunan gedung komersial di sekitar danau juga semakin masif. “Lakukan inventarisasi terhadap bangunan tersebut. Kita sepakat bahwa penegakan aturan harus tegas,” katanya.
Muzli menekankan, meski Danau Singkarak dan Maninjau memiliki peran strategis bagi perekonomian masyarakat, keberadaan KJA yang terus bertambah setiap tahun justru memicu pencemaran lingkungan. Limbah organik dari sisa pakan ikan menyebabkan kualitas air danau menurun secara signifikan.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Sumbar, Fuaddi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penertiban KJA di kedua danau tersebut. Penanganan terus diupayakan untuk menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik. “Kami tetap berkomitmen memperbaiki kondisi Danau Singkarak dan Maninjau secara bertahap,” kata Fuaddi. (fai)