PADANG PANJANG, KP – Pemerintah Kota meraih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI untuk Tahun 2023 dengan kategori A Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi. Di peringkat kedua, Padang Panjang memperoleh nilai 90,72.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah, didampingi Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran, Senin (8/1).
Sonny Budaya Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD terkait atas prestasi ini dan mengungkapkan kegembiraannya karena Padang Panjang berhasil meraih peringkat kedua dengan nilai 90,70.
Ia berjanji untuk mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang.
Prestasi ini, tambahnya, menjadi evaluasi penting untuk mengidentifikasi kekurangan dan faktor penyebabnya.
Meskipun demikian, dia menekankan bahwa predikat kepatuhan ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan, pelayanan publik adalah representasi penuh dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.
Dia mengajak bupati dan wali kota untuk bersama-sama memprioritaskan visi dan misi kolaborasi Ombudsman di Sumbar demi kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mencatat peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2023, dari angka 8 menjadi angka 9, yang merupakan nilai kepatuhan tertinggi. Penilaian ini merupakan upaya Ombudsman untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, penilaian ini juga merupakan alat untuk evaluasi dan penguatan pengawasan internal di berbagai organisasi pemerintahan yang memberikan layanan publik.
Yefri juga menekankan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi guna memastikan standar pelayanan terus ditingkatkan. (*/sup)
