PADANG, KP – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah agar tidak hanya berhenti pada tindakan administratif berupa pencabutan izin terhadap delapan perusahaan di wilayah ini.
Pencabutan izin 193.903 hektare konsesi tersebut harus diikuti dengan langkah substantif untuk menagih tanggung jawab korporasi dalam memulihkan kerusakan lingkungan dan mengembalikan hak masyarakat adat.
Berdasarkan data WALHI, dari delapan perusahaan di Sumatera Barat yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto, terdapat dua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. WALHI mencatat adanya dugaan kejanggalan administratif karena status Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan.
“Pencabutan harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan. Negara harus berani menagih korporasi untuk melaksanakan tanggung jawabnya, karena jika hanya sebatas sanksi administratif, maka negara resmi melakukan impunitas,” ujar perwakilan WALHI Sumatera Barat dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Kasus di PT Perkebunan Pelalu Raya, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, menjadi sorotan utama oleh WALHI. Perusahaan ini disinyalir mengonversi 550 hektare hutan menjadi kebun sawit dan terlibat konflik lahan selama lebih dari 25 tahun dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, klaim negara atas tanah tersebut sebagai tanah erpacht verponding dinilai belum mampu dibuktikan secara sah.
Persoalan serupa juga membayangi wilayah Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan kayu skala besar, yakni PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha), PT Salaki Summa Sejahtera (48.420 ha), dan PT Biomas Andalan Energi (19.875 ha), kini dituntut untuk memulihkan fungsi lingkungan serta hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
WALHI juga mengingatkan agar kewajiban pemulihan ini berlaku bagi korporasi di Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan.
WALHI menekankan kepada pemerintah agar kebijakan pencabutan izin ini tidak menjadi modus “ganti baju” atau sekadar transisi bagi pemain baru di lokasi yang sama. Pengalaman sebelumnya di Kabupaten Sijunjung dan Solok Selatan menunjukkan bahwa lahan eks-konsesi yang telah dicabut izinnya cenderung diproses kembali untuk izin baru bagi perusahaan lain dengan luasan yang bahkan lebih besar.
“Kebijakan pencabutan izin di Sumatera Barat jangan dijadikan transisi ganti baju dari pemain lama ke pemain baru. Negara harus kembali ke mandatnya untuk memulihkan hak-hak rakyat demi terwujudnya keadilan sosial-ekologis,” tegas WALHI.
Sesuai dengan prinsip hukum lingkungan, korporasi yang merusak lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan. WALHI mendesak pemerintah agar konsisten menerapkan asas pencemar membayar, terutama untuk memitigasi risiko bencana ekologis di pulau-pulau kecil seperti Pulau Sipora yang saat ini juga masih terancam oleh proses perizinan eksploitasi kayu baru.
Adapun enam perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumbar, yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, dua perusahaan Non Kehutanan di Sumbar yang juga dicabut izinnya, yakni PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari. (mas)
