Home » Pemkab Pasaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H

Pemkab Pasaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Pemerintah Kabupaten Pasaman menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah (denda puasa) untuk Ramadhan 1446 Hijriah tahun ini. Penetapan tersebut diumumkan Bupati Pasaman Sabar AS di Lubuk Sikaping, Sabtu (15/3), setelah rapat gabungan yang melibatkan Kemenag, MUI, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Rakyat (Perdaginnaker), Kesra, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam.

Bupati Sabar AS menjelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, dengan takaran 3,1/3 liter atau 10 tekong susu, setara dengan 2,5 kilogram.

“Untuk konversi zakat fitrah ke uang, ditetapkan berdasarkan kualitas beras. Beras kualitas super senilai Rp40.000, beras kualitas sedang Rp38.000, dan beras kualitas biasa Rp36.000,” kata Sabar AS.

Sementara itu, untuk pembayaran fidiyah (denda puasa), ditetapkan setara dengan 1,25 kilogram beras atau 5 tekong susu, yang dikonversikan menjadi uang sebesar Rp20.000 per hari.

Bupati Sabar AS mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah sesuai syariat Islam.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan ketentuan ini sebagai panduan dalam menunaikan kewajiban agama,” tutupnya. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?