PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka dan mengamankan barang bukti 3,8 kilogram ganja kering, dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika, Minggu dinihari (1/6).
Kedua tersangka berinisial VS dan MA ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Tim Phantom Sat Narkoba menemukan ganja seberat 3,8 kg dalam ransel hijau Army dan 10 gram ganja kering di kantong celana tersangka.
Kapolres Payakumbuh AKPB Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyatakan, penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Penangkapan ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujar Hendra.
Menurutnya, polisi telah lama memantau pergerakan kedua tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba. Saat digeledah, tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan proses penangkapan.
“Kami masih mendalami asal-usul dan peruntukan ganja ini. Penyidikan terus kami kembangkan,” tambah Hendra.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)
