DHARMASRAYA, KP – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Evi Yandri Dt Rajo Budiman, menegaskan kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3).
“Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Evi, optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 tim ahli untuk memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi. Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri di Pulau Sulawesi guna memastikan kebijakan selaras dengan regulasi pusat dan tetap kompetitif bagi dunia usaha.
Ia menjelaskan, pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air, dan industri perikanan merupakan objek pajak yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Evi menyebut dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurunan sehingga kontribusi sektor swasta melalui PAP menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan. “Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama. Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumbar,” tegasnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, wakil bupati, serta jajaran pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten.
Sementara itu, Annisa menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 untuk meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan. Ia menilai potensi PAP selama ini belum tergarap optimal. “PAP ini selama ini terlewat. Padahal bisa menjadi salah satu penggerak pembangunan Sumbar,” ujarnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim khusus untuk mendampingi tim provinsi guna memastikan validitas data dan capaian target penerimaan.
Menurut Annisa, perkebunan kelapa sawit menjadi penopang utama ekonomi Dharmasraya sehingga pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha harus memberi kontribusi nyata melalui pajak. “Sepanjang mata memandang adalah sawit. Maka hasilnya harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui PAP,” katanya.
Ia memastikan iklim investasi tetap kondusif dan bebas pungutan liar serta mendorong perusahaan memahami mekanisme dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas usaha. (fai)
