Dukung Imbauan MUI, Fadly Amran: Perayaan HUT RI Jangan Abaikan Adat dan Agama

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang mendukung imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait etika berpakaian dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Perayaan tetap diminta berlangsung meriah, namun tidak mengabaikan norma agama dan adat yang berlaku di Sumatera Barat (Sumbar).

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis bukan hal yang lazim dalam kegiatan perayaan HUT RI di Kota Padang. Menurutnya, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di daerah ini harus menghormati nilai agama dan adat yang berlaku.

“Enggak pernah juga kita lihat di Padang di HUT RI ada laki-laki memakai pakaian wanita, wanita memakai pakaian laki-laki,” kata Fadly Amran dikutip dari TribunPadang.com, Senin (10/8).

Ia menegaskan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) merupakan bagian dari identitas masyarakat Sumatera Barat yang perlu dijaga, termasuk dalam pelaksanaan berbagai kegiatan hiburan dan perayaan. “Saya rasa itu norma yang jelas di Kota Padang,” ujarnya.

Menurut Fadly, Pemko Padang akan meneruskan imbauan MUI tersebut kepada masyarakat. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan memeriahkan HUT RI justru mengabaikan moral dan etika yang hidup di tengah masyarakat. “Sebagai masyarakat yang berbudaya dan beragama, kita memiliki moral dan etika yang harus dipatuhi,” katanya.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap norma tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan di Sumatera Barat.

“Siapa pun yang hidup dan lahir dan tentunya mencari kehidupan di tanah kelahiran kita, khususnya di Sumatera Barat, itu harus menghargai norma-norma tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan laki-laki yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan, maupun sebaliknya, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumbar, Buya Ki Jal Atri Tanjung mengatakan pihaknya mendukung fatwa Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. MUI Sumbar juga berencana menerbitkan surat imbauan untuk memperkuat penerapannya di daerah.

“Fatwa ini sangat relevan untuk dilaksanakan sehingga nuansa perayaan 17 Agustus nanti yang ke-81 ini, nuansa religiusnya, keagamaannya, dan juga budaya, adat yang sesuai dengan syara,” katanya.

MUI Sumbar berharap imbauan tersebut dapat diterapkan hingga tingkat kabupaten dan kota. Menurut Ki Jal, penguatan nilai ABS-SBK membutuhkan sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh adat dan masyarakat.

Ia juga mendorong Pemprov Sumbar menyusun aturan yang lebih konkret mengenai implementasi ABS-SBK. Menurutnya, nilai agama dan adat perlu memiliki pedoman yang jelas agar tidak berhenti sebagai semboyan. “Seharusnya pemerintah daerah itu sudah mengeluarkan Perda tentang pedoman implementasi ABS-SBK di Sumatera Barat. Termasuklah soal pakaian, masuk di situ seharusnya,” ujarnya.

Menurut Ki Jal, penguatan nilai agama dan adat juga penting dalam menghadapi tantangan pergaulan generasi muda. Karena itu, MUI Sumbar mendorong keterlibatan pemerintah daerah, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang serta elemen masyarakat lainnya. “Kalau bersama-sama pekerjaan yang berat ini dipikul sehingga menjadi ringan,” pungkasnya. (trb)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!