Home » Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Duit ‘Panas’ Rp40 Miliar Kontan

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Duit ‘Panas’ Rp40 Miliar Kontan

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Tersangka Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi mengembalikan uang ‘panas’ diduga hasil korupsi BTS BAKTI Kominfo sebesar USD 619 ribu secara kontan ke Kejaksaan Agung. Achsanul sebelumya juga telah mengembalikan uang sebesar USD 2.640.000, sehingga total yang sudah dikembalikan pemilik Madura United itu adalah Rp40 miliar.

“Pada hari ini (kemarin – red) Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu sehingga total seluruhnya (penyerahan uang tersebut) sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (21/11).

Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang Rp40 miliar tersebut diduga diterima Achsanul Qosasi dalam proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang tersebut, jelasnya, merupakan bagian uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin Rusli dari terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ujar Ketut.

Mesti sudah mengembalikan uang, Ketut menegaskan, proses hukum terhadap Achsanul Qosasi tetap berjalan.”

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat lalu (3/11). Dia dijerat pasal penerimaan gratifikasi, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi penetapan tersangka, Qosasi diduga menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar. Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 silam. (ilc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?