PASAMAN BARAT, KP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (30/10).
Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi memimpin kegiatan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan operasi ini menunjukkan komitmen polisi menjaga kelestarian lingkungan. “Kami rutin menindak PETI untuk mencegah kerusakan dan pencemaran ekosistem. Kami tidak ingin kegiatan ilegal ini terus berlanjut,” ujarnya, Jumat (31/10).
Polres bekerja sama dengan Polsek Talamau melakukan pemantauan area menggunakan drone sebelum turun ke lokasi. Petugas menemukan pondok tempat tinggal pelaku PETI dan beberapa lubang galian bekas, namun tidak ada aktivitas penambangan maupun alat berat saat operasi.
AKBP Agung menegaskan Polres akan terus menindak pelaku PETI sekaligus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi. “Kami mengimbau masyarakat mendukung langkah Polres Pasaman Barat untuk meminimalisir aktivitas PETI di daerahnya,” katanya.
Kapolres berharap dukungan instansi terkait, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan PETI, yang menjadi persoalan lingkungan dan sosial lama, berjalan maksimal.
