PASAMAN, KP – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman meringkus seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron selama satu tahun.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes mengatakan, pelaku berinisial SJ (33 tahun), warga Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, ditangkap di Jorong Kambiang VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Selasa lalu (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban SY (16 tahun), anak perempuan dari M, warga Jorong Sepakat, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Dua Koto, yang diduga menjadi korban persetubuhan paksa oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pasaman dengan nomor LP/B/17/II/2024/SPKT/Res.Psm/Polda Sumbar tertanggal 20 Februari 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta hasil visum et repertum dari RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan pelaku,” jelas AKP Fion Joni Hayes, Jumat (20/6).
Unit IV Satreskrim Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan keberadaan pelaku di wilayah Agam. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fion.
Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindakan kriminal serupa. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan. (nst)
