SOLOK, KP – Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial DD (38 tahun) dan MH (36 tahun). Keduanya merupakan warga Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap Senin (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan di Jorong Balai Tinggi, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Bersama pelaku, Tim Spider mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan dibalut lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam tanpa nopol.
“Saat ini kedua pelaku bersama keseluruhan barang bukti diamankan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)
