BUKITTINGGI, KP — Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menerapkan alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (1/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari MoU kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif yang efektif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi Pemprov dengan Kejaksaan.
“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru, namun penerapannya membutuhkan keseriusan dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud,” ujarnya.
Wako Ramlan Nurmatias mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan Pemko Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.
“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” tegas Ramlan Nurmatias. (mas)