PASAMAN BARAT, KP – Polres Pasaman Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat karena telah dinyatakan lengkap (P21), Selasa (12/9).
“Ini proses tahap II yakni menerima barang bukti dan tersangka dengan inisial HAP (40 tahun) dari penyidik kepolisian untuk kemudian akan kita lanjutkan ke penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra bersama Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Fahrel Haris serta Plt Kasi Pidana Umum Novandi, dalam jumpa pers di aula kejaksaan negeri setempat.
Kapolres AKBP Agung Basuki menambahkan, perkara TPPO ini merupakan perdana di Pasaman Barat dan merupakan salah satu dari tiga perkara TPPO di Sumbar. Menurutnya, kasus TPPO ini menjadi atensi langsung presiden dan ditindaklanjuti oleh Kapolri serta Jaksa Agung.
“Perkara ini sudah diproses sejak bulan Mei 2023 dan hari ini kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menawarkan pekerjaan di Brunei Darussalam sebagai karyawan di salah satu kapal pesiar.
“Namun, ternyata bukan bekerja di kapal pesiar melainkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ungkapnya.
Diterangkannya, TPPO itu terjadi pada bulan Februari 2022 dengan korban tiga orang siswa tamatan SMKN 1 Sasak jurusan Pelayaran untuk bekerja di kapal pesiar luar negeri, yakni APP, R, dan AA. Korban berinisial APP telah diberangkatkan ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang korban lainnya belum sempat diberangkatkan.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada 12 Juni 2023 di Komplek Pasir Putih, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan pendirian badan hukum PT ‘ICS’, dua lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), satu rangkap materi pokok atau pembelajaran, satu lembar sertifikat atas nama AA dan R, fotokopi aspor atas nama R, dan print out pengiriman uang.
“Tersangka kita jerat pasal 4 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 86 huruf C undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” kata AKBP Agung Basuki. (rom)
