PESISIR SELATAN, KP – Berkas perkara penggunaan dugaan ijazah palsu oleh salah seorang oknum caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berinisial IA telah dilimpahkan oleh peniyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan ke ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andranova, Selasa (16/4).
Ia menjelaskan, penyerahan berkas juga meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses tahap II kasus tindak pidana pemilu dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu. Menurutnya, tersangka IA diduga menggunakan dokumen ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Dody Susistro membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima dari pihak penyidik Polres Pessel.
Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Selatan telah menyatakan bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah palsu caleg berinisial IA dari PPP. Pada pemilu 2024 lalu, IA merupakan salah satu caleg yang memperoleh suara terbanyak dari partai tersebut untuk Dapil Pessel 1.
Merujuk pada pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman dalam kasus tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. (don)