Home » Putusan MKMK Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres-Cawapres

Putusan MKMK Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres-Cawapres

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah rencananya akan membacakan putusan pada Selasa pekan depan (7/11).

“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (3/11).

Ia menyatakan, putusan MKMK sangat mungkin akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Atas dasar pertimbangan itu pulalah makanya mahkamah memilih menjadwalkan putusan sebelum penetapan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 13 November 2023.

Lebih lanjut Jimly menekankan, putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian. Hal itu diperlukan untuk memastikan tegaknya etika politik dan etika bernegara.

“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.

Mantan Ketua MK itu menambahkan, sebagai negara hukum terbesar keempat di dunia, Indonesia harus menunjukkan praktik bernegara dengan baik dan berlandas pada hukum. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

“Laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.

Menurutnya, dari 21 pelaporan yang diterima MKMK, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meski begitu Jimly mengatakan putusan MKMK tak bisa berdampak langsung pada putusan MK.

Persoalan kode etik hakim MK ini mencuat setelah pada Senin lalu (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Ia mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan itu menjadi kontroversi karena memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu mendampingi Prabowo Subianto.

Terhadap putusan itu terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Jugada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (kdc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?