PASAMAN, KP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping memindahkan tujuh narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang yang disebut juga Lapas Muaro. Hal ini guna mengurangi kelebihan kapasitas hunian.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi mengatakan, pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor WP.3.PK.03.02-38 tertanggal 17 Maret 2025.
“Tujuh narapidana yang dipindahkan merupakan kasus narkoba dengan hukuman tinggi, dua di antaranya menjalani hukuman seumur hidup,” ujar Resman, Jumat (21/3).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas rutan serta personel Kepolisian Resor Pasaman untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses. Seluruh prosedur dipatuhi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
“Proses berjalan tertib tanpa kendala. WBP yang dipindahkan tiba dengan aman di Lapas Kelas IIA Padang pada pukul 14.30 WIB,” tambahnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping memiliki kapasitas 113 orang, sementara jumlah WBP mencapai 146 orang atau kelebihan 33 orang. Meski masih dalam batas yang dinilai layak, pihak rutan akan terus berkoordinasi dengan lapas lain di Sumatera Barat jika diperlukan relokasi tambahan.
Resman menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas dan overcrowding di rutan dan lapas dengan solusi yang lebih komprehensif. (nst)
