JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan yang diajukan advokat Arifin Purwanto itu meminta MK menetapkan agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK berlaku seumur hidup.
Pasal yang digugat yakni Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi ‘Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun’.
Arifin menilai, pembaruan STNK tersebut telah merugikan dirinya lantaran syarat pembaruan adalah membawa kendaraan bermotor ke lokasi pembaruan.
“Hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” kata Arifin, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/5).
Oleh karena itu, Arifin menyarankan agar STNK berlaku selamanya seperti pada 1945-1984. Ia menilai hal tersebut dapat mencegah upaya pemalsuan dan pemborosan anggaran negara terhadap pembaruan STNK.
Gugatan tersebut didasari oleh lambatnya penerbitan STNKB selama tiga bulan setelah melakukan perpanjangan STNKB dan membayar pajak tahunan di kantor Samsat karena dirinya mengatakan harus menunggu selama tiga bulan.
Selain itu, pemohon merasa dirugikan lantaran dalam memperpanjang STNK turut serta menghadirkan kendaraan. Sehingga dirinya harus menempuh perjalanan Surabaya-Madiun yang memakan waktu cukup lama.
Atas dasar tersebut, Pemohon mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya layaknya sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984. Dirinya mengusulkan agar nomor seri STNKB dibuat sama dengan NIK KTP, bahkan dilengkapi dengan foto pemilik. Hal ini dinilai untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ungkap Arifin.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim MK menghapus frasa ‘berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun’ dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Arifin untuk memperbaiki format permohonan. “Estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” kata Suhartoyo.
Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Arifin untuk memperjelas argumentasinya. Oleh karena itu, Enny menyarankan Arifin untuk melihat permohonan serupa masa lalu. “Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya,” kata Enny.
Arifin diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan permintaan para Hakim Konstitusi sebelum persidangan dilanjutkannya. Artinya, Arifin harus memperbaiki permohonannya paling lama 23 Mei 2023. (kcm)
