PESISIR SELATAN, KP — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan menyusul viralnya video dugaan perundungan siswa SMP Negeri 5 Linggo Sari Baganti di media sosial.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang siswa yang diikat ke batang pohon oleh beberapa kakak kelasnya dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pedulipessel dan disebut terjadi pada Rabu (29/10) di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, mengatakan pihaknya langsung menurunkan Tim Anti Bully ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan pendampingan.
“Tim sedang berada di lapangan untuk melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, pelaku, dan korban. Insya Allah permasalahan ini segera diselesaikan,” ujarnya, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, peninjauan lapangan dilakukan bersama unsur Disdikbud, Polsek Linggo Sari Baganti, pihak sekolah, serta orang tua korban. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah. Setelah menerima laporan, pihak sekolah langsung memediasi pelaku dan korban pada Sabtu (1/11).
“Antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua korban juga menyepakati penyelesaian damai,” jelas Salim berdasarkan laporan tim di lapangan.
Selanjutnya, pihak sekolah memastikan korban tetap mendapat perlindungan dan dapat melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi. Disdikbud juga meminta seluruh sekolah memperketat pengawasan serta meningkatkan pembinaan karakter untuk mencegah kasus serupa.
“Guru dan orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui komunikasi yang sehat,” katanya.
Selain penanganan kasus, Disdikbud Pesisir Selatan terus menggalakkan kampanye Gerakan Stop Bullying di sekolah dasar dan menengah. Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami berkomitmen penuh menciptakan satuan pendidikan yang aman, berkeadilan, dan berpihak kepada peserta didik. Setiap kasus kekerasan harus ditangani cepat dan adil,” tegas Salim.
Ia menambahkan, dunia pendidikan tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan empati antar siswa.
“Sekolah harus menjadi tempat yang membangun semangat kebersamaan, bukan tempat ketakutan,” ujarnya.
Salim juga mengajak guru, orang tua, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam menumbuhkan empati, toleransi, serta rasa saling menghormati. “Sebarkan kesadaran, hargai perbedaan, dan ciptakan ruang aman bagi semua anak di sekolah-sekolah kita,” tutupnya. (don)
