Home » 65 Anggota DPRD Sumbar Lakukan Sosialisasi Perda ke Dapil

65 Anggota DPRD Sumbar Lakukan Sosialisasi Perda ke Dapil

Redaksi
A+A-
Reset

SEBANYAK 65 anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi atas peraturan daerah (perda) yang telah selesai dibahas dan ditetapkan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, salah satu kewajiban dan tanggung jawab DPRD adalah memastikan perda yang telah ditetapkan bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder.

Ia menuturkan, perda merupakan instrumen hukum yang diakui negara. Menurutnya, selama ini sering terjadi perda yang telah dibuat tidak diikuti dengan aturan turunan, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan efektif dan efesien.

Dikatakannya, melalui sosialisasi perda yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengetahui bahwa ada aturan dalam bentuk perda yang wajib dijalankan dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Contohnya perda tentang Mars Sumatera Barat yang disahkan pada Juni 2022 lalu. Dengan adanya perda itu, maka pada setiap acara resmi pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Mars Sumatera Barat wajib dikumandangkan,” kata Supardi, Jumat lalu (14/4).

Dijelaskannya, Mars Sumatera Barat mesti dikumandangkan setelah lagu Indonesia Raya. Namun sejauh ini, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami, seakan-akan Mars Sumatera Barat boleh dikumandangkan dan boleh tidak.

“Berangkat dari hal-hal seperti itu, perlu dilakukan sosialisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder bahwa kebanggaan orang Sumbar ada pada Mars Sumatera Barat ini. Begitupun perda lainnya, harus disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sosialisasi perda yang dilakukan 65 anggota DPRD Sumbar di daerah pemilihan masing-masing itu dimulai Jumat (14/4) hingga Selasa (18/4).

Sementara, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi perda ini, diharapkan masyarakat paham, mengerti, dan mengetahui produk-produk hukum daerah dan subtansi yang diatur di dalamnya.

“Dengan demikian, masyarakat juga bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat mengalami kejadian di norma perda tersebut,” ujarnya.

Hidayat telah melaksanakan sosialisasi atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihannya di Kota Padang, Jumat (14/4).

Diterangkannya, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Perda itu lahir karena banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik ayah kandung terhadap anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa, dan lainnya.

“Dalam perda itu dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak dan hal-hal yang mesti diwaspadai. Kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya atau kekerasan, juga dijelaskan dalam perda itu kemana harus melapor. Semuanya diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang sangat penting diketahui masyarakat,” pungkas Hidayat. *

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?