JAKARTA, KP – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mewaspadai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya diikuti satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Kami mewaspadai jangan sampai hal itu terjadi. Kalau saya kan orang hukum tata negara, selalu berpikir antisipatif. Jangan sampai hal-hal yang seperti itu terjadi,” kata Yusril, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis malam (13/4).
Menurutnya, koalisi besar yang mewacanakan penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan harus tetap menghasilkan minimal dua pasangan capres dan cawapres.
KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP. Sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.
“Jadi, kalau koalisi besar (terwujud) bisa akhirnya hanya satu pasangan. Itu harus dipikirkan juga, harus tetap minimal ada dua pasangan,” kata Yusril.
Ia menilai, apabila hanya ada satu pasangan capres dan cawapres, maka akan jadi persoalan bagi konstitusi Indonesia. Karena itu, ia berharap ada dua hingga tiga nama pasangan capres-cawapres yang akan muncul padaPilpres 2024.
“UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua,” katanya.
Oleh karena itu, ujarnya, pemilu tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pasangan capres-cawapres.
“(Masa jabatan) Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, setelahnya siapa yang bertanggung jawab di negara ini? Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998,” ujar Yusril, dilansir inilah.com.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ilc)