Home » DPRD Sumbar Minta Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah

DPRD Sumbar Minta Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dan menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sumbar 2022 melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (12/5).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna itu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Gubernur telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 kepada DPRD untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut sesuai dengan surat Mendagri Nomor: 100.2.4/5148/OTDA tanggal 10 Maret 2023. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada, dan kebijakan strategis kepala daerah.

Pembahasan dilakukan oleh DPRD melalui komisi-komisi dan panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah. Hasil pembahasan tersebut telah merumuskan konsep rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada gubernur untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Beberapa catatan yang dihasilkan dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022 banyak yang melebihi target akhir RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Hal ini disebabkan rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, DPRD menyatakan perlunya revisi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD.
  2. Meskipun capaian target kinerja makro dan program telah melebihi target yang ditetapkan, namun masih berada di bawah rata-rata nasional. Contohnya adalah capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 sebesar 4,86 persen, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,31 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah belum cukup baik jika hanya berfokus pada capaian target kinerja program.
  3. DPRD berharap pemerintah daerah dan OPD dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya. Tindak lanjut yang sebagian masih bersifat umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
  4. Program dan sasaran dari program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan sasaran tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah sangat strategis dan perlu dilaksanakan serta ditindaklanjuti oleh gubernur dan perangkatnya guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah dan OPD terkait untuk melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022, serta rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan normatif semata, tetapi harus dilakukan dengan tindakan konkret guna mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa depan.

Irsyad juga meminta kepada pemerintah daerah agar secara berkala, setiap 6 bulan, menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut kepada DPRD. Selain itu, ia juga meminta Komisi-Komisi DPRD untuk mengawal pelaksanaan tindak lanjut oleh OPD mitra kerja Komisi tersebut. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?