PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang menyelamatkan seorang bayi dari perempatan lampu merah, Jalan Bagindo Aziz Chan dan dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang, Senin (26/3).
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan, saat anggota Satpol PP sedang melakukan pengawasan penegakan perda di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan, anggotanya mendapati seorang perempuan yang sedang meminta-minta dengan menggendong bayi.
“Orang tuanya berinisial WD (44 tahun), dari keterangan yang bersangkutan anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Perbuatannya tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1,” ujar Mursalim.
Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama Balitanya dibawa ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang kita serahkan pembinaan dan proses salanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang,”jelasnya.
Untuk mencegah gangguan trantibum dan mencegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, Mursalim terus mengingatkan warga Kota Padang agar tidak memberikan apapun kepada pengemis di perempatan lampu merah.
“Jika kita masih memberi di perempatan lampu merah, mereka akan terus turun ke jalan dan terus berinovasi mencari belas kasihan masyarakat. Untuk mencegahnya, butuh kerja semua lapisan masyarakat,” kata Mursalim. (ip)