Home » MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Senin Depan

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Senin Depan

Redaksi
2 menit baca

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas permohonan yang diajukan pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin depan (22/4).

Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan nantinya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Menurutnya, meski terdapat dua permohonan mengenai hasil pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03, namun putusan akan dibacakan oleh majelis yang sama dalam waktu yang sama pula.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar, Jumat (19/4).

Ia menambahkan, paslon tak diwajibkan untuk hadir di ruang sidang pada saat sidang digelar. Namun, ia memastikan MK telah memanggil seluruh kubu yang bersengketa. Ia juga memastikan tidak akan ada deadlock (kebuntuan) dalam memutus perkara.

“Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK,” ujarnya.

Dijelaskannya, MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan. Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak. Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang.

Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini. Terkait itu, ketua sidang pleno yang akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka ketua sidang pleno itu menentukan,” kata Fajar.

“Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang menjadi putusan? Di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan posisi ketua sidang pleno. Ini contoh ya, kalau di sini berarti ini yang menjadi putusan. Ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock,” imbuhnya.

Sidang PHPU Pilpres diajukan dua pasangan calon presiden lantaran tidak menerima hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam keputusannya KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Pasangan Prabowo-Gibran mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,58 persen. Selanjutnya pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara 40.971.906 atau setara 24,95 persendari suara sah. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47 persendari suara sah.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 direncanakan bakal dimulai pada 29 April 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Sidang sengketa pileg direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. (kdc)

Jangan Lewatkan