DPRD Sumatera Barat menyoroti serius persoalan aset daerah yang belum tuntas, mulai dari belum bersertifikat hingga masih dikuasai pihak lain. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset, DPRD mendesak pemerintah daerah segera membuka data dan mempercepat penyelesaian agar tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Langkah pembenahan itu diawali dengan konsultasi Pansus ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 13–16 Juli.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun rekomendasi komprehensif terkait pengelolaan aset daerah.
“Melalui konsultasi ini kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun selaras dengan regulasi pemerintah pusat, sehingga dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola aset daerah yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan manfaat bagi pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah. Pansus, kata dia, juga menerima berbagai masukan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan aset, serta penguatan nilai ekonomi aset.
Hasil konsultasi tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan pembahasan sebelum Pansus menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo, mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan berbagai persoalan aset yang masih menggantung.
“Kalau realisasi anggaran kami yakin tidak menjadi persoalan yang berarti. Namun yang paling rumit saat ini adalah masalah aset. Karena itu kami meminta BPKAD memaparkan secara terbuka berbagai persoalan aset yang masih dihadapi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan aset mencakup aset yang belum bersertifikat, masih dikuasai pihak lain, hingga pendataan yang belum tertib. Bahkan, terdapat aset yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun belum dapat dieksekusi.
Karena itu, ia meminta BPKAD menjelaskan secara rinci kendala yang dihadapi, baik dari aspek hukum, administrasi, teknis, maupun keterbatasan anggaran. Selain itu, DPRD juga meminta data lengkap seluruh aset bermasalah sebagai dasar pengawasan dan penyusunan langkah penyelesaian.
“Kami ingin mengetahui secara jelas aset mana saja yang bermasalah. Dengan data tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan, bila diperlukan, mendukung penyelesaiannya melalui kebijakan maupun penganggaran,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Yogi, menilai kepastian status hukum menjadi syarat utama agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun investor.
“Aset yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau investor. Ini menjadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan PAD di tengah kondisi anggaran yang terbatas,” katanya.
Senada, anggota Komisi III DPRD Sumbar, Yusuf Abid, menilai kinerja Pansus Aset selama ini belum optimal karena membahas terlalu banyak persoalan sekaligus.
Ia mengusulkan agar Pansus memfokuskan pembahasan pada satu atau dua kasus prioritas hingga tuntas dan memiliki kepastian hukum sebelum beralih ke persoalan lain.
Menanggapi hal tersebut, BPKAD Sumbar mengakui pengelolaan aset daerah masih menghadapi kendala, terutama dalam pengamanan dan legalitas.
“Kami mengakui pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya optimal. Masih banyak aset yang perlu diperkuat pengamanannya, terutama melalui proses sertifikasi,” ujarnya.
BPKAD mencatat, dari 1.124 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sekitar 400 bidang belum bersertifikat dan masih dalam proses penyelesaian administrasi. Seluruh data aset bermasalah, kata BPKAD, telah disampaikan kepada Pansus DPRD sebagai bahan pembahasan dan penyusunan langkah penyelesaian. (*)
