PADANG, KP – Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menegaskan penanganan kasus siswa MAN 3 Padang yang diduga merakit dan meledakkan bom di lingkungan sekolah tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama pihak sekolah harus mengusut akar persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perundungan (bullying) yang dialami siswa berinisial R.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Harus ditelusuri penyebabnya, apakah ada faktor lain seperti bullying, serta bagaimana dampaknya,” ujar Edita di Padang, Senin (20/7) dikutip dari langgam.id.
Ia menegaskan, jika dugaan perundungan menjadi salah satu pemicu, maka persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara tuntas dan tidak boleh diabaikan oleh pihak sekolah.
“Sekolah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kasus bullying. Akar masalah harus diselesaikan,” katanya.
Edita mengingatkan, jika penyebab utama tidak ditangani, ada potensi tindakan serupa terulang dengan dampak yang lebih besar, termasuk membahayakan keselamatan.
Selain proses hukum, ia menilai pendampingan psikologis terhadap siswa harus tetap dilakukan sesuai prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Pendampingan harus berjalan agar proses hukum dan pemulihan psikologis dapat dilakukan secara bersamaan demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. (lgm)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!