LIMAPULUH KOTA, KP – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian dan pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Desakan tersebut disampaikan Fraksi Golkar yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, dan M. Fajar Rillah Vesky, sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, baru-baru ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar yang membahas sinergi penanganan batas wilayah.
“Sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD yang peduli dengan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, mengapresiasi pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar, beberapa hari lalu. Terkait dengan sinergisitas penanganan batas wilayah kedua daerah,” kata Putra Satria Veri.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah, terutama di sejumlah titik yang dinilai rawan.
“Fraksi Partai Golkar meminta Pemda Limapuluh Kota mempercepat penyelesaian dan pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar, terutama di wilayah Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, dengan Desa Pangkalan Kapeh, serta antara Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan Desa Pangkalan Serai,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik dan memberikan kepastian hukum, terutama terkait wilayah adat yang diduga masuk dalam peta wilayah Provinsi Riau.
“Agar tidak terjadi potensi konflik atau sengketa masyarakat adat kita, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, dan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemkab Limapuluh Kota segera melakukan langkah nyata dan tindakan terukur,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, Fraksi Golkar mengingatkan pentingnya koordinasi dan fasilitasi dengan pemerintah provinsi dalam setiap kebijakan daerah. “Bahkan, Pemprov Sumbar mencatat, dari 35 produk hukum atau Perbup Limapuluh Kota yang diundangkan tahun lalu, sebanyak 27 Perbup tanpa fasilitasi Pemprov Sumbar. Sungguh disayangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terkendala anggaran, pemerintah daerah diminta mengalokasikan pembiayaan fasilitasi tersebut pada tahun berjalan agar proses koordinasi dapat berjalan optimal. (dst)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!