Home » Kejari Pasaman Perketat Pengawasan Realisasi Dana Desa

Kejari Pasaman Perketat Pengawasan Realisasi Dana Desa

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berkomitmen mengawasi realisasi Dana Desa (DD) 2025 melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pelaksana Harian Kepala Kejari Pasaman, Andi Irfan mengatakan, program ini merujuk pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.

“Jaga Desa bertujuan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Kamis (3/7).

Program ini, lanjutnya, mencegah korupsi di tingkat nagari melalui penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian konflik.

Kejari Pasaman telah melaksanakan kegiatan Jaga Desa di 62 nagari di empat wilayah, yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti, dan Rao, untuk meningkatkan pemahaman hukum perangkat dan masyarakat nagari.

“Program ini memastikan pembangunan nagari menggunakan APBN dan APBD berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pasaman telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 62 nagari untuk memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi.

Andi Irfan menyebut, realisasi Dana Desa di Pasaman dari Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp37,92 miliar atau 54,79 persen dari total pagu Rp69,215 miliar, yang disebar ke 62 nagari.

“Kami terus memantau agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Pasaman juga sedang menangani dua perkara dugaan korupsi di Nagari Panti dan Nagari Sundata, dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?