Home » Solok Perkuat Legalitas Wakaf dan Validitas Mustahik

Solok Perkuat Legalitas Wakaf dan Validitas Mustahik

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok bersama sejumlah instansi lintas sektor menyepakati percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Selain penguatan legalitas aset umat, kolaborasi ini juga berfokus pada sinkronisasi data kemiskinan demi menjamin penyaluran zakat yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) strategis optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf (Zawa), di ruang kerja Kepala Kemenag Kota Solok, Selasa lalu (30/6). Penataan administrasi dan integrasi program kemaslahatan ini ditargetkan mampu menekan angka kemiskinan di daerah secara signifikan.

Kemenag Kota Solok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama untuk mempercepat legalitas tanah ibadah dan umat yang belum bersertifikat. Salah satu jalur yang akan dioptimalkan adalah melalui skema Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara itu, untuk meminimalkan potensi duplikasi penerima zakat, data mustahik akan diselaraskan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini mencakup verifikasi berkala bagi calon penerima manfaat dari kelompok fakir, miskin, serta warga rentan lainnya.

Integrasi ini juga menyasar pemanfaatan zakat produktif melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk program bedah rumah, bantuan modal usaha mikro, pendidikan, hingga penanganan stunting. Guna memperkuat Gerakan Sadar Wakaf, regulasi pendukung berupa imbauan atau Surat Edaran (SE) Wali Kota Solok kini tengah dimatangkan.

Sebagai tindak lanjut di lapangan, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam diminta lebih proaktif mengawal administrasi perwakafan langsung ke tengah masyarakat. Sosialisasi terkait urgensi zakat dan wakaf juga diinstruksikan menjadi materi wajib dalam setiap kegiatan pembinaan umat. (*/ak)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?