SARILAMAK, KP — Unit Reskrim Polsek Guguk, Polres Lima Puluh Kota, menahan seorang pria berinisial YH alias AL (47) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka.
Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (12/6) dan resmi ditahan, Sabtu (13/6) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial PZPS (37), seorang perempuan dengan keterbelakangan mental, diduga dianiaya tersangka setelah membawa sepeda motor miliknya.
“Setelah menemukan korban, tersangka diduga emosi lalu memukul bagian mata kanan korban beberapa kali dan menendang tubuh korban,” ujar Hamrizal.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.
Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Guguk pada 9 Mei 2026. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan YH sebagai tersangka. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk.
Kapolsek Guguk mengapresiasi kinerja personel Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Polsek Guguk akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang menyasar kelompok rentan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (tns)