DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumbar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kali berturut-turut. Namun, capaian tersebut diingatkan agar tidak berhenti sebagai prestasi administratif, melainkan harus diikuti pengelolaan APBD yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6).
Ia menegaskan, di tengah tantangan ekonomi, keterbatasan fiskal daerah, serta kebutuhan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi, kualitas tata kelola keuangan menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan. “Pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas akan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap rupiah dalam APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Muhidi menambahkan, LHP BPK harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar dokumen formal penutup proses audit. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK merupakan peluang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“DPRD berharap hasil pemeriksaan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mampu menutup celah inefisiensi, mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, dan memperkuat ruang fiskal daerah,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, BPK, BPKP, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
Di sisi lain, BPK mengingatkan opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bebas dari penyimpangan. Mewakili Anggota V BPK RI, Kepala Badan Diklat PKN BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan, serta kecukupan pengungkapan. “Opini WTP bukan jaminan tidak adanya fraud. Jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, hal itu tetap akan diungkap dalam LHP,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan, di antaranya kelebihan pembayaran belanja pegawai di 12 SKPD, kelebihan pembayaran belanja persediaan di empat SKPD, serta ketidaksesuaian pengadaan belanja modal gedung dan bangunan di empat SKPD. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan hingga keterlambatan proyek yang belum dikenakan denda sesuai ketentuan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Sumbar wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Hingga Semester II, pemerintah daerah telah menindaklanjuti 2.153 dari 2.787 rekomendasi atau sekitar 77,25 persen. Masih terdapat 631 rekomendasi yang perlu segera diselesaikan, sementara tiga rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
BPK berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus mengawal penyelesaian rekomendasi tersebut agar pengelolaan APBD semakin akuntabel, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)