SOLOK, KP — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kota Solok membongkar paksa sebuah bangunan tanpa izin di kawasan Taman Syech Kukut, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (22/7). Eksekusi tersebut terpaksa dilakukan lantaran pemilik bangunan mengabaikan tenggat pembongkaran mandiri yang dilayangkan petugas sejak 9 Juli 2026.
Penertiban yang dipimpin langsung Kasat Pol PP-Damkar, Zulferi, berlangsung aman dan kondusif. Petugas membongkar bangunan liar (bangli_ tersebut guna memuluskan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau di jantung Kota Solok.
Penertiban gabungan ini melibatkan jajaran Bidang Gakda, Trantibum, Dinas PUPR, Dinas PKUKM, Dinas PerkimLH, hingga Perhubungan. Langkah penertiban ini merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Pemda Nomor 13 Tahun 1998 serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan perda sekaligus dukungan terhadap percepatan revitalisasi kawasan Taman Syech Kukut. Imbauan pembongkaran mandiri yang dilayangkan tidak ditindaklanjuti, sehingga kami turun tangan agar proses penataan berjalan sesuai rencana,” kata Zulferi.
Ia menegaskan bahwa penindakan di lapangan merupakan tahap akhir setelah serangkaian teguran tertulis dan prosedur administrasi diabaikan pemilik bangunan. Pemko Solok berkomitmen mengembalikan fungsi fasum tersebut agar asri, rapi, dan nyaman dikunjungi warga.
Kawasan Taman Syech Kukut ditargetkan kembali steril dari bangunan ilegal untuk mendukung penataan kota yang ramah keluarga. Pemko memastikan pengawasan fasilitas publik di kawasan tersebut bakal diperketat pasca-penertiban. (ak/*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!