KESETARAAN gender mungkin bukan sesuatu yang asing di telinga masyarakat dunia di era kini, khususnya di Indonesia. Pasalnya, isu-isu yang menyangkut kesetaraan gender marak digaungkan di berbagai lapisan kelompok masyarakat hingga institusi pemerintahan. Kesetaraan gender menjadi bentuk ‘perlawanan’ masyarakat terhadap budaya patriarki yang telah mengakar dari generasi ke generasi, juga sebagai suatu upaya untuk mewujudkan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang.
Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi sebagai manusia yang melekat kuat sejak lahir. Berupa hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas untuk menentukan pilihan hidup. Hak asasi pada hakikatnya sama bagi setiap orang, baik antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama.
Budaya patriarki menempatkan peran dan posisi laki-laki sebagai pihak yang berkuasa dan memiliki kedudukan diatas perempuan. Patriarki memandang bahwa perempuan sebagai makhluk kelas dua dan merupakan makhluk yang lemah. Pandangan tersebut pada akhirnya membentuk sebuah persepsi tentang kodrat perempuan hanyalah ‘dapur, sumur, dan kasur’. persepsi tentang kodrat tersebut menjadikan ruang gerak yang dimiliki perempuan terbatas dan terkadang menjadi bumerang bagi kehidupan yang mereka hadapi.
Sangat disayangkan, hingga saat ini anggapan bahwa perempuan itu lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap masih ada di tengah masyarakat. Sosok perempuan yang berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karir menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut untuk berkarir karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.
Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena budaya ini. Tidak hanya membatasi soal pendidikan dan dunia karir, tapi juga berdampak pada masalah kekerasan dan pelecehan yang dialami perempuan. Menurut data temuan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan Tahun 2023, total pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4.322 kasus, dengan rata-rata pengaduan sebanyak 17 kasus per hari. Dari kasus-kasus tersebut, kebanyakan pelaku adalah orang terdekat, seperti suami atau kekasih korban.
Hal ini dapat terjadi karena pihak laki-laki merasa superior dengan adanya pemikiran patriarkat sehingga menjadikan mereka bertindak sesuka hati dan menganggap bahwa perempuan sebagai objek yang dapat dikendalikan.
Dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), suami yang menganut paham patriarki beranggapan bahwa dirinya adalah seorang pemimpin dan istrinya sebagai manusia yang harus patuh dan taat kepada dirinya. Akibatnya, suami dengan mudah membentak bahkan mengata-ngatai istrinya dengan perkataan yang tidak pantas untuk dilontarkan. Ketika keinginannya tidak terpenuhi, suami bebas melakukan kekerasan terhadap istrinya tanpa peduli dengan lingkungan sekitar.
Istri yang menjadi korban kekerasan tidak mampu berbuat apapun karena dalam rumah tangga, apapun yang suami katakan dan perbuat itu adalah hal yang benar karena sosok suami sebagai pemimpin rumah tangga yang memiliki kekuasaan atas rumah tangga tersebut. Begitu juga dengan maraknya kasus pelecehan seksual. Bukan hanya menjadi korban, bahkan dalam beberapa kasus, perempuan juga disalahkan ketika mengalami pelecehan. Sudah menjadi korban, disalahkan pula dengan statement perempuan yang tidak menutup aurat dan dianggap memancing.
Permasalahan mengenai kesetaraan gender ini tidak dapat diabaikan, karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan dan berkontribusi dalam seluruh aspek kehidupan. Jika laki-laki dapat melakukan apapun yang mereka mau dan memiliki kendali atas hidup mereka, maka perempuan juga memiliki hak untuk itu.
Dukungan dan perlawanan terhadap kesetaraan gender ini terwujud dengan ditetapkannya berbagai kebijakan tentang perlindungan terhadap HAM perempuan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang yang meliputi berbagai aspek. Di antaranya adalah (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain Undang-Undang, Indonesia juga memiliki berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi HAM perempuan, seperti Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta menerapkan program-program untuk mempromosikan kesetaraan gender dan melindungi HAM perempuan.
Namun, meski Undang-Undang dan kebijakan mengenai kesetaraan gender telah ditetapkan, dalam implementasi dan penegakan hukum di masyarakat masih banyak terjadi ketimpangan. Hal ini dapat terjadi karena kesadaran masyarakat akan urgensi kesetaraan gender yang masih sangat minim. Budaya patriarki yang melekat di tengah masyarakat menjadi penghambat dari terciptanya kesetaraan gender di Indonesia.
Mengatasi permasalahan kesetaraan gender dan menghilangkan budaya patriarki di Indonesia adalah upaya jangka panjang yang memerlukan kerja sama dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan individu itu sendiri. Upaya ini memerlukan komitmen jangka panjang, perubahan budaya, dan kerja sama lintas sektor. Selain itu, perubahan dalam budaya patriarki membutuhkan waktu dan pendidikan yang berkelanjutan untuk mengubah norma-norma sosial yang memengaruhi pandangan dan perilaku masyarakat terhadap kesetaraan gender.
Pendidikan yang berbasis kesetaraan gender harus dimulai dari usia dini di bangku sekolah untuk membangun wawasan mengenai isu gender itu sendiri. Pendidikan pada usia dini adalah saat-saat yang kritis untuk mempromosikan kesetaraan gender dan mengatasi budaya patriarki, karena anak-anak mulai membentuk pemahaman mereka tentang gender dan peran-peran yang terkait. Pendidikan usia dini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mempromosikan kesetaraan gender dan mengatasi budaya patriarki di masyarakat secara lebih luas.
Dengan mendorong pemahaman yang seimbang tentang gender sejak usia dini, dapat membantu membentuk pandangan yang lebih inklusif dan setara pada generasi yang akan datang. *
