Home » Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Oleh: Zikran Ashar, Salma Hayati, Willdan Al Mubharokh, Arsi Dwi Ananda (Mahasiswa Universitas Andalas)

Redaksi
A+A-
Reset

BAHASA memiliki fungsi strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai alat komunikasi, bahasa tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk dan merefleksikan identitas suatu kelompok sosial. Dalam konteks ruang public seperti papan nama, baliho, spanduk, petunjuk jalan, reklame, hingga layanan informasi di fasilitas umum penggunaan bahasa mencerminkan nilai-nilai kebudayaan, kebijakan kebahasaan, serta citra bangsa di hadapan masyarakat sendiri maupun dunia internasional.

Di Indonesia, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara seharusnya mendapat tempat utama dalam penggunaan di ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan bagian dari penguatan jati diri nasional dan kedaulatan negara.

Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan ini, seperti penggunaan bahasa asing yang dominan dalam iklan komersial, papan petunjuk, atau nama tempat usaha. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merambah ke wilayah-wilayah lainnya.

Meningkatnya globalisasi dan pengaruh budaya luar, khususnya dari Barat, turut mendorong penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, sebagai simbol prestise, modernitas, dan daya tarik ekonomi. Sayangnya, penggunaan bahasa asing yang tidak dibarengi dengan pemahaman kontekstual dan pertimbangan audiens seringkali menimbulkan kesalahan penafsiran, kebingungan, bahkan eksklusi sosial terhadap kelompok masyarakat yang kurang familier dengan bahasa tersebut.

Selain itu, penggunaan bahasa di ruang publik juga berdampak terhadap pendidikan kebahasaan masyarakat. Ketidakteraturan dan ketidaksesuaian penggunaan bahasa di ruang publik dapat menjadi contoh yang buruk, terutama bagi generasi muda yang masih dalam tahap pembentukan kemampuan berbahasa. Maka, penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai bagaimana bahasa digunakan di ruang publik, bagaimana masyarakat meresponnya, serta bagaimana negara dan institusi terkait menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kebahasaan.

Bahasa sebagai Alat Komunikasi dan Identitas Sosial

Bahasa merupakan sistem lambang arbitrer yang digunakan manusia untuk berpikir, mengekspresikan ide, serta berkomunikasi dengan sesama. Dalam pandangan Kridalaksana (2008), bahasa tidak hanya digunakan untuk menyampaikan pesan, tetapi juga merupakan sarana utama dalam membangun interaksi sosial dan mempertahankan struktur masyarakat. Selain itu, bahasa mencerminkan identitas sosial, budaya, bahkan ideologis suatu kelompok masyarakat.

Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, bahasa memegang peran penting sebagai pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan resmi negara tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi antardaerah, tetapi juga sebagai simbol kebangsaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, eksistensinya harus dijaga, terutama dalam ruang-ruang publik yang menjadi titik temu berbagai latar belakang sosial.

Ruang Publik dan Fungsinya dalam Representasi Bahasa

Secara umum, ruang publik dapat diartikan sebagai ruang sosial yang dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa batasan tertentu. Ruang publik mencakup ruang fisik seperti jalan umum, terminal, stasiun, bandara, pasar, taman kota, serta ruang informasi seperti papan petunjuk, reklame, baliho, dan spanduk. Di ruang-ruang ini, bahasa digunakan untuk menyampaikan pesan informatif, instruktif, maupun persuasif. Oleh karena itu, keberadaan bahasa di ruang publik memiliki fungsi yang sangat strategis dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap norma, budaya, bahkan ideologi.

Menurut Giri (2012), bahasa yang digunakan di ruang publik menjadi indikator ideologi bahasa yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Jika bahasa asing mendominasi ruang publik, maka masyarakat cenderung memandang bahasa asing tersebut sebagai lebih unggul, lebih bernilai, atau lebih modern dibandingkan dengan bahasa lokal atau bahasa nasional. Hal ini dapat berujung pada marginalisasi bahasa sendiri.

Kebijakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi penggunaan bahasa melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, layanan publik, informasi publik, serta dalam penamaan lembaga, tempat, dan produk. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 kemudian memperkuat amanat tersebut dengan menekankan penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi pemerintah, termasuk komunikasi visual di ruang publik.

Namun demikian, penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih jauh dari ideal. Banyak instansi, pelaku usaha, bahkan lembaga pendidikan yang masih lebih memilih menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris di ruang publik tanpa menyertakan terjemahan bahasa Indonesia (Raharjo, 2020). Padahal, dalam konteks masyarakat majemuk dengan tingkat pendidikan yang beragam, penggunaan bahasa asing secara eksklusif dapat menimbulkan kesenjangan pemahaman informasi.

Dominasi Bahasa Asing dan Problematika Sosiolinguistik

Salah satu fenomena yang paling menonjol dalam penggunaan bahasa di ruang publik di Indonesia adalah meningkatnya penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Penggunaan istilah seperti sale, discount, grand opening, beauty clinic, dan sebagainya telah menjadi bagian umum dari lanskap visual perkotaan. Menurut Nababan (2007), penggunaan bahasa asing dalam konteks seperti ini bukan hanya persoalan komunikasi, melainkan juga bentuk simbolik dari gaya hidup global yang diasosiasikan dengan modernitas, prestise, dan kemajuan ekonomi.

Namun, fenomena ini tidak bebas dari kritik. Damayanti (2016) menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat yang berlatar belakang pendidikan menengah ke bawah merasa kesulitan memahami makna dari istilah-istilah tersebut. Ketika pesan tidak dapat diterima secara utuh oleh audiens karena bahasa yang digunakan tidak inklusif, maka tujuan komunikasi menjadi gagal. Selain itu, dominasi bahasa asing berpotensi merusak citra bahasa Indonesia sebagai bahasa utama yang mencerminkan identitas bangsa.

Bahasa di Ruang Publik dan Kesadaran Kolektif Masyarakat

Penggunaan bahasa di ruang publik sangat bergantung pada kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, instansi pemerintahan, dan pengelola ruang publik, terhadap pentingnya menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagai bagian dari identitas nasional. Menurut Alwasilah (2012), bahasa adalah lambang eksistensi suatu bangsa. Ketika suatu bangsa mengabaikan bahasanya sendiri dalam komunikasi publik, maka bangsa tersebut sedang mengalami proses “pengaburan identitas”.

Membangun kesadaran kolektif untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar di ruang publik bukan berarti menolak bahasa asing sepenuhnya, melainkan menempatkan bahasa asing secara tepat yakni sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti bahasa nasional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi kebijakan bahasa, sosialisasi kepada masyarakat, dan edukasi linguistik harus terus diperkuat.

Kesimpulan

Isu kebahasaan merupakan bagian penting dalam membentuk identitas nasional dan kesadaran kolektif masyarakat. Berdasarkan hasil kuisioner, masih banyak ditemukan penggunaan bahasa asing yang dominan di ruang publik, sementara kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Bahasa Indonesia cukup tinggi namun belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.

Meningkatkan literasi kebahasaan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan ruang publik yang inklusif dan komunikatif. Oleh karena itu, edukasi harus terus digencarkan kepada masyarakat luas mengenai pentingnya memprioritaskan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam komunikasi ruang publik. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, hal ini juga menjadi langkah konkret dalam menjaga martabat dan jati diri bangsa di tengah pengaruh globalisasi.

Diharapkan juga masyarakat dan pemangku kebijakan dapat lebih peduli dan bertindak nyata dalam memperkuat peran Bahasa Indonesia di ruang publik. *

(Tulisan ini merupakan Project MKWK Pancasila: Kesadaran Hukum Warga Negara Pengamalan Sila Ke-5)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?