PADANG, KP – Bapenda Kota Padang melakukan penindakan Wajib Pajak yang belum mematuhi peraturan pajak daerah Kota Padang.
Tim Bapenda Padang melakukan penempelan stiker pemberitahuan kelalaian mematuhi Perda nomor 3 tahun 2011 kepada 3 Wajib Pajak yang berada di Transmart Padang, Selasa (28/11).
Dipimpin Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa, penempelan stiker ini dilakukan ke Wajib Pajak Restoran.
Ikrar menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh 3 Wajib Pajak dikarenakan belum mendaftarkan unit usaha sebagai Wajib Pajak.
“Sesuai aturan Perda nomor 3/2011 tentang Pajak Restoran, unit usaha baru diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak di Pemerintah Kota Padang. Kami sudah persuasif, sudah datang, mendata memberikan fomulir, tetapi mereka tidak mendaftarkan diri dengan alasan owner di luar daerah. Sementara setiap transaksi mereka sudah memungut pajak daerah,” jelasnya.
“Kami sudah memberikan surat panggilan dan langsung koordinasi dan komunikasi dengan wajib pajak, tetapi mereka tidak pernah hadir dan tidak mengindahkan. Maka kami mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” lanjut Ikrar.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan membenarkan penempelan stiker peringatan itu.
“Kami di Bapenda tentu tidak ingin pajak daerah yang diperuntukan untuk pembangunan Kota Padang mengalami kebocoran. Jangan sampai pelaku usaha menarik pajak daerah dari warga kota yang berbelanja, tetapi pajak itu tidak disetorkan ke kas daerah, seperti yang terjadi dengan 3 Wajib Pajak yang ditindak hari ini,” terangnya.
Usia penindakan itu, dua dari tiga Wajib Pajak sudah langsung mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Padang. (mas)
