Home » BKSDA Musnahkan Jerat Satwa Liar di Rimbo Panti

BKSDA Musnahkan Jerat Satwa Liar di Rimbo Panti

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman memusnahkan sejumlah jerat liar yang ditemukan di kawasan Cagar Alam (CA) Rimbo Panti, dalam patroli rutin pada 9–10 Juli 2025.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya melindungi satwa liar dari ancaman pemburu yang menggunakan jerat sebagai alat tangkap.

“Jerat ini sengaja dipasang oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sangat berbahaya karena dapat melukai bahkan membunuh satwa yang terjerat,” ujar Edi, Jumat (11/7).

Ia menyebut, jerat kerap digunakan untuk menangkap hewan seperti rusa, kijang, dan satwa dilindungi lainnya. Cagar Alam Rimbo Panti merupakan habitat penting bagi Harimau Sumatera, tapir, beruang madu, siamang, owa, hingga lutung.

Selain patroli dan pemusnahan jerat, BKSDA juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan pencegahan praktik pemikat burung yang marak di sekitar kawasan konservasi.

“Pencegahan kami lakukan bersama mitra seperti Centre for Orangutan Protection (COP) dan kelompok Patroli Anak Nagari (PAGARI) dari Panti Selatan. Edukasi masyarakat adalah kunci,” jelas Edi.

Ia mengingatkan, pemasangan jerat dan perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kami juga memasang plang larangan dan rutin menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” pungkasnya. (nst)

 

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?