PESISIR SELATAN, KP – Dua pemuda berinisial M (17 tahun) dan D (21 tahun) ditangkap Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pessel melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menyebut, penangkapan dilakukan secara terpisah pada Jumat dinihari (11/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
“M ditangkap di kawasan Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang. Sementara D diamankan di Carocok Tarusan, Koto XI Tarusan,” ujar Yogie.
Keduanya diketahui berdomisili di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke polisi terkait dugaan kejadian pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial SA.
“Penangkapan dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Yogie.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. Saat ini M dan D tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Yogie. (don)