PASAMAN, KP — Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya intensif melakukan patroli kawasan hutan untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma, melalui Kanit Polhut M. Manullang menyampaikan, patroli rutin dilakukan bersama petugas gabungan dari Polhut, TNI, dan Polri untuk mengantisipasi pembalakan liar.
“Kami gencarkan patroli rutin di sejumlah titik rawan agar aktivitas ilegal logging bisa ditekan,” kata Manullang, Jumat (4/7).
Beberapa kawasan hutan lindung yang menjadi fokus pengawasan antara lain Malampah di Kecamatan Tigo Nagari, Puncak Tonang di Kecamatan Lubuk Sikaping, serta kawasan Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan.
Selain patroli, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada wali nagari, camat, dan perangkat nagari tentang bahaya dan sanksi hukum aktivitas pembalakan liar.
“Pembalakan liar sangat membahayakan masyarakat karena bisa memicu bencana alam seperti longsor dan banjir,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Dinas Kehutanan juga mendorong masyarakat beralih ke program Hutan Kemasyarakatan (HKM), yaitu skema perhutanan sosial yang memungkinkan warga mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
“Program ini memberi manfaat ekonomi dan sosial tanpa merusak fungsi hutan,” jelasnya.
Namun, bagi warga yang tetap nekat melakukan ilegal logging, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan hukum. Tercatat, pada Januari 2025, petugas mengamankan 4,5 meter kubik kayu meranti ilegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang–Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping. Kayu tersebut ditebang dari kawasan hutan lindung menggunakan mesin sinso.
Sebelumnya, pada 2024, Polhut juga menyita 6,9 meter kubik kayu meranti hasil pembalakan liar di Kecamatan Mapattunggul.
Manullang menjelaskan, tindak pidana ilegal logging diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp100 miliar. Juga dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (nst)