KOTA Padang adalah Kota yang terletak dengan wilayah yang berdekatan dengan kota lain, Hal tersebut memicu pertumbuhan yang cukup pesat. Namun hal ini juga memberikan masalah baru dengan munculnya pengamen di Taplau Padang. Adanya pengamen di Taplau Kota Padang merupakan faktor yang membuat Saya sebagai penulis tertarik membahas penelitian ini. Adapun kesimpulan dari analisis kasus berdasarkan Teori Sosiologi Hukum pengamen di Taplau merupakan bentuk kesenjangan sosial yang terjadi di Kota Padang. Keberadaan pengamen di Taplau banyak ditemukan di Taplau. Dengan adanya pengamen di Taplau dapat memberikan dampak yang negatif, salah satunya dapat mengganggu pengguna jalan, dimana menganggu ketenangan pengguna jalan karena banyak pengamen yang bersifat memaksa. Hal ini juga berdampak pada perekonomian Kota Padang maupun bagi masyarakatnya sendiri.
Jika ditinjau dari Teori Sosiologi Hukum, kasus pengamen di Taplau yang senang meminta pajak pada penggunjung yang terjadi di Kota Padang, bahwa adanya umpan balik antara sosial dengan moral masyarakatnya. Dalam hal ini pemerintah Kota Padang mempunyai peranan terhadap penertiban pengamen di Taplau. Hal ini juga terdapat dalam teori teori Dumairy menjelaskan bahwa adanya kepedulian pemerintah dalam memberantas pengamen. Peranan pemerintah Kota Padang dalam mengatasi pengeman dengan memberikan bimbingan dan pembinaan melalui Dinas sosial Kota Padang.
A. Latar Belakang Masalah
Padang merupakan salah satu kota yang maju. Dalam hal ini peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengelola suatu daerah. Salah satu peranan pemerintah dalam mengelola suatu daerah adalah menata dan
mengendalikan masyarakatnya, khususnya pengamen, Pemerintah Kota Padang dalam memberikan pembinaan terhadap pengamen dan anak jalanan harus didasari dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dengan banyaknya ditemui pengamen di Taplau dapat memberikan dampak negatif. Selain itu juga berpengaruh terhadap kemajuan Kota Padang. Kegiatan yang dilakukan pengamen pada umumnya bertentangan dengan dengan norma-norma yang berlaku, bahkan bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Pada umumnya
pengamen dan anak jalan dilakukan oleh anak di bawah umur dan penggangguran. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pengamen dan anak jalanan melakukan aktivitas di Taplau. Kegiatan yang dilakukan oleh anak jalanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah mengamen dan meminta-minta. Hal ini dilakukan untuk bertahan hidup.
Pada umumnya kegiatan ataupun pekerjaan yang dilakukan oleh pengamen dan anak jalanan tidak jarang mengalami situasi yang tidak kondusif dan tidak nyaman bahkan dapat mengancam perlindungan bagi diri pengamen dan anak jalanan. Dengan demikian fungsi dan peranan pemerintah Kota Padang sangat dibutuhkan, demi melindungi pengamen dan anak jalanan dan wisatawan. Barda Nawawi Arief, mendefinisikan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada orang atau masyarakat dalam bentuk kebebasan dan hak-hak asasi manusia.
Definisi anak dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Di Kota Padang sudah banyak memperlihatkan bahwa anak-anak yang berumur kurang dari 18 tahun sudah menjalankan aktivitasnya di jalan raya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Begitu juga dengan Di kota-kota besar lainnya. Dengan maraknya pengamen dan anak jalanan ini, maka berdampak terhadap keaamanan penggunjung Taplau.
Maraknya pengamen dan anak jalanan di Taplau kota Padang, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, bagaimana sikap pemerintah kota Padang dalam mengatasi pengamen dan anak jalanan. Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dengan maraknya pengamen dan anak jalanan di Kota Padang, seharusnya sudah tugas pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pengamen memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu bentuk yang diberikan dalam mengatasi pengamen dan anak jalanan di Kota Padang adalah dengan memberikan bimbingan dan pembinaan yang rutin, hal ini bertujuan agar pengamen dan anak jalanan tidak lagi beraktivitas di jalanan. Di samping itu pengamen dan anak jalanan memiliki skill dan kemampuan untuk dapat dikembangkan di masyarakat.
Dari uraian di atas tentang pengamen dan anak jalanan, Saya sebagai penulis tertarik untuk menganalisa serta membahas tentang analisis kasus berdasarkan Teori Sosiologi Hukum pengamen dan anak jalanan di bawah umur terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
B. Perumusan Masalah
Dengan maraknya pengamen atau anak jalanan di Taplau kota Padang, penulis
tertarik untuk membuat rumusan dalam permasalahan pengamen dan anak
jalanan, yaitu:
- Bagaimana kajian kasus anak jalanan dan pengamen di bawah umur di Kota Padang jika ditinjau dari Sosiologi Hukum?
- Bagaimana efektifitas pemerintah terhadap penertiban kasus pengamen dan anak jalanan di Kota Padang?
C. Metode Penelitian
Metode Penelitian dapat digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan adan kegunaan tertentu. Dalam pembuatan jurnal ilmiah ini, Peneliti ini menggunakan metode Kualitatif, sedangkan jenis penelitian yang penulis lakukan terhadap objek penelitian ini adalah berbentuk Penelitian Hukum Normatif. Menurut Amiruddin dalam bukunya Pengantar Metode Penelitian Hukum, Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum doktrinal, atau penelitian yang menjelaskan bahwa hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan bentuk berprilaku manusia yang dianggap pantas.
Subjek hukum dalam penelitian adalah orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak dalam melakukan perbuatan hukum. Dalan jurnal ilmiah ini penulis menggunakan pendekatan studi kasus, dan survey. Dimana Penulis melakukan survey terhadap anak jalanan di Taplau Kota Padang. Adapun pendekatan yang Penulis gunakan adalah pendekatan Sosiologis dan yuridis. Soebekti memaparkan bahwa Sosiologi adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analisis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala sosial lain dan memiliki karakteristik, sedangkan yang dimaksud dengan pendektan yuridis merupakan dasar hukum yang berhubungan dengan anak jalanan.
1. Kajian Pengamen di Kota Padang Ditinjau dari Sosiologi Hukum
a) Kajian Umum Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum terdiri dari dua suku kata yaitu Sosiologi yang berarti kawan. Dalam Bahasa Yunani, Sosiologi yaitu kata atau berbicara. Sedangkan Hukum dapat diartikan sebagai aturan. Jadi yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari suatu tingkah laku manusia dengan memahami tindakan-tindakan dalam sosial serta ilmu mempelajari timbal balik antara hukum dengan kehidupan sosial lainnya. Yang dimaksud dengan sosial adalah segala sesuatu yang dapat mempertimbangkan dan beradaptasi dalam lingkungan orang lain.
R.Otje Salman (1992), yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum yaitu suatu masalah yang memusatkan pandangannya pada hukum dengan wujud pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sosiologi tidak dapat mengamati atau melakukan penilaian terhadap hukum-hukum yang berlaku. Sedangkan yang menjadi objek pengamatan dalam hukum sosiologi adalah tingkah laku seseorang yang taat terhadap hukum maupun terhadap orang yang melanggar hukum itu sendiri. Jadi objek dalam sosiologi merupakan perubahan hukum dan tingkah laku seseorang dalam lingkungan masyarakat. Objek yang terdapat dalam Sosiologi Hukum adalah badan lembaga atau instansi yang terlibat dalam pelaksanaan hukum itu sendiri, seperti pembuat Undang-undang, polisi dan lembaga hukum lainnya.
Beberapa obyek sosiologi hukum menurut Achmad Ali (2002) dapat dirangkum dalam beberapa aspek, yaitu
- Hukum sebagai interaksi sosial. Yang dimaksud dengan hukum sebagai interaksi sosial adalah berjalannya hukum dengan baik di dalam masyarakat, sehingga munculnya hidup damai dalam lingkungan masyarakat.
- Hukum dapat dikelompokan dalam sosial, di mana kelompok sosial merupakan suatu kegiatan beberapa orang atau lebih yang diatur oleh hukum yang berlaku.
- Hukum sebagai kebudayaan, yaitu tradisi hukum yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat secara turun-temurun, sehingga menjadi budaya masyarakat itu sendiri.
- Hukum dapat dikatakan sebagai lembaga sosial, dimana lembaga sosial ini berada di tengah-tengah masyarakat atau sekelompok orang.
- Hukum sosial, yaitu memperhatikan pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan mengenai persamaan di hadapan hukum.
- Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945.
- Hukum dengan perubahan sosial. Perubahan sosial meliputi (1) Perubahan sosial yang mempengaruhi perubahan hukum, (2) Perubahan hukum yang menimbulkan perubahan sosial
- Hukum dengan masalah sosial. Masalah sosial dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya, yakni dengan KUHP dan Hukum Acara Pidana.
Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya. Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, yaitu sesuai-tidaknya dengan peraturan dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.
2. Definisi Pengamen dan Anak Jalanan
Pengamen merupakan sekelompok orang yang melaksanakan suatu kegiatan atau menampilkan karya seni dengan tujuan agar orang lain dapat merasa terhibur dengan karya seni yang ditampilkan. Sedangkan anak jalanan atau diistilahkan dengan street children yaitu anak yang melakukan segala aktivitasnya di jalanan atau di Taplau. Pada umumnya anak yang di jalanan ini merupakan anak-anak yang tersisih dan kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua, sehingga anak-anak tersebut hidup di jalanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Departemen sosial Republik Indonesia menyebutkan bahwa anak jalanan sebagian besarnya cenderung menghabiskan waktunya untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminta-minta dan bahkan ada juga anak-anak yang mengamen di tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat untuk berusaha mencari nafkah.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anak jalanan adalah anak-anak yang menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah di jalanan ataupun di tempat-tempat umum lainnya.
3. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Pengamen dan Anak Jalanan di Taplau Kota Padang
Dengan maraknya pengamen dan anak jalanan di Taplau Kota Padang, perlu diketahui faktor-faktor maraknya pengamen dan anak jalanan, yaitu:
a. Faktor ekonomi
Secara garis besar pengamen dan anak jalanan orang yang kurang ekonominya kurang. Pada umumnya anak jalanan mencari nafkah di jalan dengan mengamen dan meminta-minta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mengamen di jalanan disebabkan tidak adanya pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dicapai, bahkan untuk makan saja tidak ada. Oleh karena itu mereka terpaksa mengamen dan meminta-minta di jalanan. Anak-anak pengamen sering disuruh orang tua, bahkan orang tua mengajarkan kepada anak-anaknya dari kecil untuk mengamen dan meminta-minta di jalanan. Sehingga pengendara yang lain merasa prihatin atau kasihan.
b. Faktor keluarga
Faktor keluarga juga menjadi salah satu penyebab maraknya pengeman dan anak jalanan. Hal ini sesuai dengan studi yang dilakukan oleh UNICEF, bahwa anak-anak yang turun ke jalan (children of the street), menunjukan bahwa motivasi mereka hidup di jalanan bukanlah sekedar desakan ekonomi, melainkan karena adanya kekerasan dan keretakan kehidupan rumah tangga orang tuanya. Bagi pengamen dan anak-anak berpikiran bahwa lebih enak hidup di jalanan, hal ini dapat memberikan alternatif dibandingkan dengan hidup dalam keluarganya yang penuh dengan kekerasan yang tidak dapat mereka hindari.
c. Faktor lingkungan
Adanya faktor lingkungan karena adanya ajakan dari teman sebaya karena bekerja sebagai penjual koran, dengan kata lain pengamen dan anak jalanan di Kota Padang mudah terpengaruh oleh teman-teman yang sebaya. Hal ini sering terjadi pada anak-anak remaja untuk melakukan kegiatan di jalanan. Oleh karena itu peran perkembangan sosial remaja, harga diri yang positif sangat berperan dalam pembentukan pribadi yang kuat, sehat dan memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, termasuk mampu berkata “tidak” untuk hal-hal negatif
Kesimpulan
Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum pengamen dan anak jalanan di bawah umur terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menjelaskan bahwa keberadaan anak jalanan dan pengamen di Taplau Kota Padang merupakan suatu bentuk kesenjangan sosial yang terjadi di Kota Padang.
Maraknya pengamen dan anak jalanan merupakan suatu kesenjangan sosial yang terjadi di Tapalu Kota Padang. Jika tidak dicarikan solusi yang tepat dalam mengatasi pengamen dan anak jalanan, maka akan dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu norma atau aturan yang memuat tentang kebijakan dan sanksi terhadap pengamen dan anak jalanan yang berada di Taplau Kota Padang.
Peran pemerintah terhadap pelaksanaan penertiban pengamen dan anak jalanan Kota Padang dapat melakukan dengan menerapkan Teori Dumairy, di mana campur tangan Pemerintah dalam mengatasi anak jalana di Kota Padang dapat terlaksana dengan baik. Hal ini dilakukan secara alokatif, distributif, stabilitatif dan dinamisatif. Dengan memberikan bimbingan serta memberikan fasilitas umum bagi anak terlantar merupakan langkah yang baik untuk mensejahterakan anak-anak terlantar di Kota Padang. Dengan adanya peran pemerintah untuk memperbaiki kesenjangan yang terjadi secara merata. Di mana dapat melibatkan semua pihak baik orang tua, masyarakat, sampai kepada Lembaga Swadaya Masyarakat sampai pada pemerintah untuk dapat ikut dalam mengatasi mengenai pengamen dan anak jalanan. Ketika semuanya sudah menyatukan visi dan tujuannya, maka hal yang diinginkan yaitu mewujudkan keseimbangan kesenjangan sosial yang terjadi dapat diatasi dan dengan membuat adanya lembaga Pusat Rehabilitasi Non Panti bagi pengamen dan anak Jalanan yang tidak memiliki tempat tingggal dengan memberikan keterampilan dan ilmu pengetahuan sehingga mereka terhindar dari berbuat kejahatan. *