Home » Mengungkap Penyebab Maraknya Kasus Perdagangan Manusia

Mengungkap Penyebab Maraknya Kasus Perdagangan Manusia

OLEH: TARIS PRATAMA (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syari'ah, UIN Imam Bonjol Padang)

Redaksi
A+A-
Reset

PERDAGANGAN manusia merupakan salah satu contoh dari kasus Sosiologi Hukum. Sebelumnya, apakah sosiologi hukum itu? Sosiologi hukum berasal dari dua kata yaitu sosiologi dan hukum. Menurut Emile Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial. Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah kaidah dan asas yang mengatur hubungan sosial dan berlandaskan asas keadilan. Jadi, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).

Ada banyak sekali contoh dari sosiologi hukum ini, salah satu contohnya adalah kasus perdangan manusia yang masih sering terjadi di Indonesia.

Perdagangan manusia merupakan salah satu kejahatan yang terjadi di berbagai negara, ketika pelakunya menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk menguasai orang lain dengan tujuan memperdagangkan seks atau meminta pekerjaan atau jasa di luar kehendaknya. Dalam Protokol Palermo, Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan perdagangan manusia sebagai “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang dengan paksa atau cara lain dengan paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau dalam posisi rentan, atau dengan memberikan atau menerima”. Pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari seseorang yang berada di bawah kendali orang lain untuk eksploitasi.”

Perdagangan orang ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 yang berbunyi “Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan data dari Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan antara tahun 2017 hingga 2022 (Oktober), terdapat 2.356 laporan korban perdagangan manusia atau tindak pidana trafficking. Sebanyak 50,97 persen korban perdagangan manusia adalah anak-anak, 46,14 persen perempuan dan 2,89 persen laki-laki.

Kasus perdagangan ini tidak dilakukan dengan begitu saja melainkan ada modus yang diberikan agar korban dapat terperangkap. Berikut contoh modus yang dilakukan dalam perdagangan manusia menurut Novianti, 2014:

  1. Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Beberapa bahkan memalsukan dokumen resmi dengan kedok kegiatan yang sah, seperti kedutaan budaya.
  2. Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.
  3. Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial, contohnya berupa kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia.
  4. Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.
  5. Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar.
  6. Mempekerjakan anak sebagai buruh di jermal (bangunan nelayan di daerah pesisir) dengan upah minimum dan kondisi kerja yang membahayakan kesehatan, mental dan moral mereka.

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN MANUSIA

Perdagangan manusia tentu tidak terjadi tanpa alasan. Sedangkan menurut Nugroho dan Roesli dari Jurnal Bina Mulia Hukum, ada tiga alasan perdagangan manusia: kemiskinan, pendidikan rendah dan kekerasan paksa.

a. Kemiskinan

Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang tidak pernah berakhir. Kemiskinan disebabkan oleh banyak hal, seperti lapangan kerja yang minim, kurangnya pengetahuan tentang dunia kerja dan bisnis, serta faktor internal yang menimbulkan kesenjangan antara pengeluaran dan pendapatan.

Perdagangan manusia dan kemiskinan sangat erat kaitannya. Penulis secara alami memperjuangkan motif ekonomi agar tidak jatuh ke dalam perangkap kemiskinan. Sementara itu, para korban terpikat oleh banyak hal untuk keluar dari kemiskinan. Misalnya tawaran untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang bagus, tawaran untuk memaksakan kawin paksa untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan lainnya.

Faktor kemiskinan ini terkadang digabungkan dengan faktor lingkungan, termasuk kepadatan penduduk yang tinggi, yang meningkatkan kerentanan kawasan. Provinsi berpenduduk padat seperti Jawa Timur lebih berisiko. Jawa Timur dikenal sebagai daerah pengirim, penerima, dan transit perdagangan manusia baik di dalam negeri maupun antar negara. Provinsi ini juga merupakan penghasil pekerja migran terbesar di Indonesia sehingga rentan terhadap perdagangan manusia.

b. Rendahnya tingkat pendidikan

Pendidikan itu penting. Dalam konteks ini, pendidikan tidak terbatas pada gelar, tetapi pada pengetahuan dan pemahaman. Berkat pengetahuan dan pemahaman, seseorang pasti lebih waspada saat memfilter informasi.

Nugroho dan Roesli menjelaskan, meski bukan jaminan, namun tidak mudah menipu atau menyesatkan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup. Hal ini karena kemampuan membaca dan mereview dokumen secara singkat dapat meminimalisir kecurangan atau penipuan.

Karena kemiskinan, sulit bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak dari mereka yang ingin langsung bekerja setelah lulus SMA. Tanpa pengalaman dan bakat yang memadai, mereka tertarik dengan janji gaji tinggi yang ditawarkan agen. Pendidikan rendah dan anak usia dini juga terkait dengan rendahnya literasi digital. Lebih banyak akses anak-anak ke Internet akhir-akhir ini tidak sama dengan keterampilan membaca yang baik. Akibatnya, banyak dari mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan media sosial dan dengan mudah jatuh ke dalam perangkap iming-iming para groomer. Hal ini semakin terlihat di masa pandemi Covid-19. Waktu yang mereka habiskan di dunia maya selama pandemi membuat anak-anak lebih rentan terpapar konten seksual dan berpotensi terpapar predator. Selain itu, anak-anak tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya

c. Dipaksa dengan Kekerasan

Faktor ketiga ini termasuk dalam kategori anarkis. Dijelaskan Nugroho dan Roesli, para korban juga mengalami beban psikologis yang lebih membekas. Umumnya korban yang dipaksa melakukan kekerasan adalah perempuan, kebanyakan dipaksa ‘bekerja’ sebagai ‘budak seks’, mucikari, majikan, dan lain-lain.

Selain tiga faktor di atas, masih ada lagi faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia, di antaranya:

Faktor Lingkungan

Beberapa anak diperdagangkan karena faktor lingkungan, seperti didorong dan dipaksa oleh orang tuanya. Berdasarkan penelitian di Kota Malang, Jawa Timur, sebagian orang tua mungkin menyuruh anaknya menyanyi dan mengemis untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk membeli rokok. Di Jawa Barat, orang tua mengeluh ketika putri mereka dikembalikan ke keluarganya setelah diselamatkan dari kasus perdagangan manusia. Mereka tidak mau kehilangan penghasilan anak-anaknya yang harus bekerja sebagai pekerja seks. Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak juga merupakan faktor lingkungan yang meningkatkan risiko. Menurut penelitian, pelaku trafiking seringkali mengincar anak-anak yang tidak memiliki dukungan sosial yang memadai, telah menjadi korban kekerasan fisik dan seksual serta pengalaman masa kecil yang berbahaya, dan memiliki harga diri yang rendah. Selain itu, anak-anak imigran gelap dan anggota masyarakat marjinal juga rentan terhadap eksploitasi. Beberapa contoh komunitas yang terpinggirkan adalah masyarakat adat, anak-anak dari minoritas gender dan anggota ras/etnis minoritas. Orang yang harus pindah tempat tinggal akibat bencana alam dan konflik sosial juga menjadi korban perdagangan.

Ketidakadaan Kesetaraan Gender

Faktor ini memiliki latar belakang yang cukup luas untuk dimasukkan sebagai salah satu faktor dalam perdagangan manusia. Ketidaksetaraan gender menjadi salah satu alasan dibalik perdagangan manusia sebagai berikut:

Namun, nilai sosial budaya patriarki yang kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi dan peran yang berbeda dan timpang. Hal ini tercermin dari penyatuan peran yaitu sebagai istri, ibu yang mengurus rumah tangga dan mengasuh anak di rumah, dan ibu rumah tangga tambahan, dan sifat pekerjaannya sama dengan rumah tangga. Misalnya pembantu rumah tangga dan pengasuh. Selain peran perempuan, perempuan juga menghadapi beban ganda: penindasan, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan, yang semuanya merupakan akibat dari diskriminasi terhadap perempuan dan akibatnya mereka hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak ada akses, kesempatan dan kendali atas pembangunan atau tidak menerima manfaat pembangunan yang adil. *

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?