RANCANGAN peraturan daerah (Ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah terus disempurnakan tim pembahasan dari Komisi V DPRD Sumbar.
Terbaru, tim pembahasan telah melakukan rapat pembahasan dan rapat pembahasan lanjutan Ranperda tersebut pada 12 hingga 17 Juni yang lalu.
Rapat pembahasan akan dilanjutkan kembali pada 30 Juni sesuai dengan agenda DPRD yang telah disahkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Tim pembahas dari Komisi V juga telah melaksanakan studi banding ke sejumlah daerah untuk memperkaya referensi penyusunan Ranperda. Ketua Tim Pembahasan Ranperda tersebut, Hidayat, mengatakan mereka telah melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali terkait pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Studi banding bertujuan untuk melihat kebijakan-kebijakan strategis dari Yogyakarta dan Bali yang nantinya dapat diadopsi dan dimasukkan dalam pasal-pasal Ranperda yang sedang dibahas.
Hal ini dilakukan dalam melestarikan dan memperkuat identitas daerah mereka, termasuk nilai-nilai kearifan lokal. Dalam tataran kebijakan, Yogyakarta sudah memiliki dewan kebudayaan yang diisi oleh orang-orang yang ahli di sektor kebudayaan, serta mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk sektor kebudayaan.
Selain itu, terdapat apresiasi yang tinggi terhadap seniman dan budayawan yang secara konsisten dan intensif melakukan pelestarian dan penggalian nilai-nilai seni budaya daerah mereka.
Sedangkan untuk Provinsi Bali, tidak jauh berbeda dengan Yogyakarta, daerah tersebut sudah memiliki Majelis Kebudayaan Bali. Daerah tersebut membenahi terlebih dahulu kebudayaan mereka, kemudian diselaraskan dengan pariwisata.
Sementara itu, anggota Tim Pembahas Ranperda, Aida, menyampaikan bahwa dari studi banding yang dilaksanakan diketahui bahwa pemerintah dua daerah tersebut sangat komitmen memberikan perhatian lebih dalam pemajuan kebudayaan mereka.
Aida, yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, menuturkan bahwa dengan dilaksanakannya studi tiru ke Yogyakarta dan Provinsi Bali sebagai daerah-daerah yang terlebih dahulu memiliki Perda terkait Pemajuan Kebudayaan, diharapkan pengayaan untuk pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah bisa lebih dalam dan konkret. Hal ini bertujuan agar kebijakan-kebijakan serupa juga dapat diterapkan di Sumbar.
Sebelumnya, Hidayat mengatakan, penyusunan naskah akademik Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan lampiran 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.
Hidayat menambahkan, dalam pembahasan lebih lanjut akan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi Ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada.
Selain itu, Ranperda ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Februari 2023.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Muhayatul dari Komisi V mengatakan bahwa kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional maupun daerah, serta dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk, mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.
Dia menambahkan, karakteristik adat dan budaya Minangkabau didasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu, sesuai pula dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.
Muhayatul juga mengharapkan nantinya, keberadaan Ranperda ini menjadi salah satu solusi, karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumbar mengenai Kebudayaan.
Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tergerusnya kebudayaan ini. Termasuk pula pada RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Untuk itu, DPRD mengusulkan penyusunan Ranperda ini sebagai usul prakarsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, mengatakan, garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global. “Sementara di sisi lain, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan Ranperda ini usul prakarsa DPRD,” katanya. “Kita berharap nantinya Ranperda ini bisa memberikan manfaat akhir yang lestari dan bertahan untuk kebudayaan Sumbar, yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” ujar Irsyad. (*)