PASAMAN BARAT, KP — Pelarian BA alias Buyung Puleh (31 tahun) yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat bersembunyi akhirnya terhenti. Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Sungai Paku ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali saat tertidur di sebuah pondok kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kinali, Pasaman Barat, Rabu (22/7) sekira pukul 06.30 WIB.
Tersangka yang menjadi Target Operasi Sikat 2026 ini sempat mencoba kabur saat akan disergap. Namun, aksi sigap personel di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Edo Perdana berhasil menggagalkan usahanya dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kinali.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga. Pelaku nekat menjual barang hasil curian berupa mesin potong kayu (chainsaw) dengan harga sangat murah.
“Masyarakat merasa curiga dengan tawaran harga barang yang terlalu murah, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata AKP Feri Yuzaldi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membobol rumah Azri Handoko di Palak Cino pada Senin (1/6) lalu. Pelaku memanjat dinding kayu hingga merayap ke rangka atap rumah korban untuk menggasak satu unit tangki semprot elektrik serta mesin chainsaw, lalu kabur lewat pintu belakang.
Pengakuan mengejutkan juga terlontar dari mulut tersangka terkait penggunaan uang hasil kejahatannya. Seluruh uang penjualan tangki dan chainsaw tersebut ludes dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi online, hingga pesta minuman keras.
“Uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras,” ungkap Kapolsek, Kamis (23/7).
Penyidik kini masih memeriksa tersangka secara intensif guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian ponsel serta tindak kekerasan terhadap warga di wilayah setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ak/*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!