PADANG, KP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang kampanye dimulai. Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.
“RKDK berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye parpol dan calon legislatif (caleg). Sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022 lalu, parpol sudah bisa membuat RKDK di bank umum hingga paling lambat 27 November 2023,” terangnya, Jumat (24/11).
Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman itu menyebut, imbauan pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh calon anggota DPD. Menurutnya, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“LADK ini harus diserahkan kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024,” jelasnya
Ory juga menekankan, ada konsekuensi jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal. Sesuai ketentuan Pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya. (fai)
